Korban Sempat Karaoke Ditemani Perempuan Sebelum Jasadnya Ditemukan di Kebun Singkong

- 23 Februari 2023, 16:09 WIB
Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan menyampaikan kronologi tindak pidana penusukan hingga menyebabkan korban meninggal di Ujungjaya, Kabupaten Sumedang. Korban sempat karaoke ditemani perempuan sebelum jasadnya ditemukan.
Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan menyampaikan kronologi tindak pidana penusukan hingga menyebabkan korban meninggal di Ujungjaya, Kabupaten Sumedang. Korban sempat karaoke ditemani perempuan sebelum jasadnya ditemukan. /kabar-priangan.com/Nanang Sutisna/

"Pasal yang dikenakan untuk tersangka, yaitu pasal 338 dengan ancaman pidananya 15 tahun penjara," ucapnya.

Baca Juga: Bupati Sumedang: Tahun Ini Harus Bisa Turunkan Angka Kemiskinan Minimal Satu Digit

Diberitakan sebelumnya, masyarakat Desa Ujungjaya, Kecamatan Ujungjaya Sumedang dikejutkan dengan penemuan sesosok jasad tanpa identitas yang tergeletak di kebun warga pada 9 Februari 2023.

Pada jasad tersebut terdapat dua buah luka tusuk.***

 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah