"Pasal yang dikenakan untuk tersangka, yaitu pasal 338 dengan ancaman pidananya 15 tahun penjara," ucapnya.
Baca Juga: Bupati Sumedang: Tahun Ini Harus Bisa Turunkan Angka Kemiskinan Minimal Satu Digit
Diberitakan sebelumnya, masyarakat Desa Ujungjaya, Kecamatan Ujungjaya Sumedang dikejutkan dengan penemuan sesosok jasad tanpa identitas yang tergeletak di kebun warga pada 9 Februari 2023.
Pada jasad tersebut terdapat dua buah luka tusuk.***