Baca Juga: Antisipasi Meluasnya Penyebaran Difteri, Pemkab Garut Akan Laksanakan Imunisasi Massal
Menurutnya, harga tanah di lokasi itu per bata Rp 4,4 juta, sementara luas lahan tanahnya yang dijadikan jalan sekitar 30 bata. "Kalau ditotal total ada sekitar Rp 200 juta lebih karena termasuk uang untuk pembayaran pohon yang sudah ditebang," kata Yayan.
Untuk harga tanahnya, ia mengaku sebetulnya tidak sesuai dengan harapan, tapi hal tersebut sudah menjadi kesepakatan. "Karena tanahnya bukan hanya punya saya sendiri, milik orang lain juga ada. Sekarang yang lain juga sama ada yang belum dibayar," ujarnya.
Yayan berharap agar tanahnya yang sudah dijadikan jalan secepatnya bisa dibayarkan sesuai hasil kesepakatan. "Ya, mudah mudahan cepat dibayar. Tapi Alhamdulilah, setelah ada tulisan ada koordinasi dan hasilnya cuma disuruh bikin rekening bank," ucapnya.
Sementara itu Sekertaris Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pangandaran, Yadi Gunawan, mengatakan, uang pergantian pembebasan lahan itu sudah ada. "Sekarang, tinggal pembayaran, kan, kalau sosialisasinya sudah. Kesepakatan harga sudah. Mau kapan pembayarannya hanya menunggu waktu saja," ucapnya.
Namun, untuk total pembayaran ia belum tahu karena yang memegang anggaran ada di Bagian Bina Marga. "Nanti, ada di Pak Nanang (Bagian Bina Marga) yang memegang anggarannya," ujar Yadi.*