Selain itu KPU diminta memastikan Pantarlih lebih teliti dan cermat dalam penggunaan E-Coklit pada pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit). Tidak kalah penting untuk memperhatikan aspek geografis, akses dan jangkauan pemilih serta tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda sesuai dengan ketentuan sebagaimana pasal 15 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022.
Baca Juga: 5 Tempat Wisata Unik dan Antimainstream di Kota Banjar untuk Berakhir Pekan
"KPU diminta menindaklanjuti saran perbaikan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan segera diproses sebelum pelaksanaan Coklit yang dilaksanakan Pantarlih 10 hari pertama selesai," kata Azis.*