Baca Juga: Wajib Tahu, Beginilah Pengolahan Sampah di TPST Bantargebang
Kasus lainnya, petugas Bawaslu menemukan 17 Pantarlih tidak mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 tahun pada hari pemungutan suara. Hal itu terjadi di tiga kecamatan. Terdapat pula 11 Pantarlih tidak menandai data Pemilih yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan merupakan Pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih.
"Masih banyak temuan kami di lapangan terkait proses Coklit oleh Pantarlih ini. Seperti terdapat 18 Pantarlih tidak berkoordinasi dengan RT dan RW setempat dalam melaksanakan Coklit, itu terjadi di lima kecamatan," ujar Dodi.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar-Lembaga Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Ahmad Azis Firdaus, menambahkan, selain proses Coklit manual yang dilakukan Pantarlih ke lapangan, pihaknya juga menemukan pula dalam proses elektronik Coklit (E-Coklit) terdapat Pantarlih yang gagal login ketika akan menggunakan E-Coklit, gagal sinkronisasi data dan filter data.
Baca Juga: Resep Sambal Udang Kecombrang ala Chef Devina Hermawan, Pedas, Gurih, Garing, Bikin Nambah Nasi!
Terdapat pula perbedaan data antara Form A-Daftar Pemilih fisik dengan database yg diunduh dalam ditampilkan pada aplikasi e-coklit Pantarlih. "Ketiga, dari kondisi TPS pascarestrukturisasi ditemukan warga dalam 1 rumah berbeda KK ditempatkan di TPS yg berbeda," ujar Azis.
Karena itu dari hasil pengawasan tersebut, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya agar segera menindaklanjuti dengan melakukan pembinaan kembali atau arahan secara khusus kepada seluruh Pantarlih, melalui PPS terkait prosedur pelaksanaan Pencocokan dan penelitian (Coklit).