Soal tarif tol Cisumdawu Pamulihan-Sumedang-Cimalaka sudah disesuaikan dengan willingness to pay (WTP).
Baca Juga: Pemkab Sumedang Tetapkan HET LPG 3 Kilogram Sebesar Rp 19.000,-
Pasalnya sebagaimana diketahui, tarif Tol Cisumdawu sudah berdasarkan SK Menteri PUPR nomor 312/2023 tentang penyesuaian tarif tol Cisumdawu seksi 1 dan besaran tarif seksi 2-3 Sumedang-Cimalaka.
"Soal tarif kami akui karena ada biaya investasi, kemudian pembangunan jembatan di tiga titik, kemudian karena memang banyak longsor. Kemudian dengan adanya keindahan juga lereng-lereng perbukitan, dan kami juga sebagai investor," ungkapnya.***