Sebagaimana diberitakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut menggrebeg salah satu rumah yang dijadikan gudang penyimpanan miras jelang tahun baru 2023 lalu.
Baca Juga: Jika Yusril jadi Cawapres Dipastikan akan Dongkrak Suara PBB di Garut
Penemuan tersebut, menimbulkan kekagetan warga. Pasalnya di dalam rumah yang berlokasi di kawasan Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul tersebut, ternyata tersimpan ribuan botol miras yang nilainya diperkirakan mencapai angka satu miliar rupiah.
Setelah dua bulan tersimpan di gudang Satpol PP ahirnya miras tersebut diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Garut.***