"Bentuk pelayanan kami kepada masyarakat khususnya korban beberapa kendaraan yang sudah kami bisa lacak kepemilikannya akan kami pinjamkan. Atas perbuatannya, AH kami sangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara," ucapnya.
Atas kejahatan pencurian kendaraan bermotor, Kapolres Ciamis berpesan kepada masyarakat untuk tetap selalu waspada. "Saya imbau untuk sebisa mungkin meniadakan adanya kesempatan, dengan turut menjaga apa yang menjadi milik kita. Parkir di suatu tempat jauh dari pengawasan itu menjadi kesempatan, sama-sama kita saling menjaga," ucapnya.***