Residivis Curanmor Ditangkap, 14 Barbuk Diamankan, Warga yang Kehilangan Motor Bisa Datangi Polres Ciamis

- 1 Maret 2023, 19:40 WIB
AH (45) warga Desa Linggasari Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis digelandang oleh anggota Polres Ciamis di Mako Polres Ciamis, Rabu 1 Maret 2023. Diketahui, AH yang beroperasi sendiri merupakan residivis curanmor.*
AH (45) warga Desa Linggasari Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis digelandang oleh anggota Polres Ciamis di Mako Polres Ciamis, Rabu 1 Maret 2023. Diketahui, AH yang beroperasi sendiri merupakan residivis curanmor.* /kabar-priangan.com/Agus Pardianto/

Baca Juga: Dua Link Live Streaming Gratis Timnas Indonesia U 20 Vs Irak, Shin Tae-yong Tetap Ingin Hasil Maksimal

"Bentuk pelayanan kami kepada masyarakat khususnya korban beberapa kendaraan yang sudah kami bisa lacak kepemilikannya akan kami pinjamkan. Atas perbuatannya, AH kami sangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara," ucapnya.

Atas kejahatan pencurian kendaraan bermotor, Kapolres Ciamis berpesan kepada masyarakat untuk tetap selalu waspada. "Saya imbau untuk sebisa mungkin meniadakan adanya kesempatan, dengan turut menjaga apa yang menjadi milik kita. Parkir di suatu tempat jauh dari pengawasan itu menjadi kesempatan, sama-sama kita saling menjaga," ucapnya.***

 

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x