4 Pelaku Utama Sindikat Curanmor Masih Berkeliaran, 4 Orang Lainnya Telah Ditangkap Polres Banjar

- 2 Maret 2023, 21:28 WIB
Kapolres Banjar, AKBP Bayu Catur Prabowo didampingi Kasat Reskrim AKP Nandang Rohmana saat menunjukan barang bukti curanmor di Mako Polres Banjar, Kamis 2 Maret 2023.*
Kapolres Banjar, AKBP Bayu Catur Prabowo didampingi Kasat Reskrim AKP Nandang Rohmana saat menunjukan barang bukti curanmor di Mako Polres Banjar, Kamis 2 Maret 2023.* /kabar-priangan.com/D Iwan /

KABAR PRIANGAN - Jajaran Reskrim Polres Banjar terus melakukan pengejaran empat orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Banjar, Ciamis, dan Cilacap. 

Empat orang sindikat tersebut adalah Yoyo, Heri dan Boim yang berperan mengambil sepeda motor. Kemudian seorang lagi Ayun yang berperan sebagai penadah sepeda motor hasil kejahatan atau pencurian.

Adapun komplotan sindikat curanmor yang sudah ditangkap dan ditahan di ruangan tahanan Mako Polres Banjar, tiga diantaranya warga Desa Situmandala, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis yaitu DH (29), DY (23) dan DR (24). "Ketiga tersangka itu berperan sebagai joki, mengawasi situasi dan ikut menjual sepeda motor hasil curian," ucap Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo.

Baca Juga: Seorang Ayah di Garut ajak Anaknya Minum Racun Tikus, Videonya Viral di Medsos

Bersamaan ditangkapnya sindikat yang beraksi di wilayah Kota Banjar, Ciamis dan Cilacap itu. Polsek Langensari berhasil menangkap Ro (39) warga Kelurahan Bojongkantong Kecamatan Langensari Kota Banjar yang melakukan curanmor di Langensari. Ro sering beraksi dini hari, berkisar antara pukul 01.00 sampai 06.30 WIB.

"Sindikat para tersangka menargetkan sepeda motor warga yang diparkir di halaman rumah," ucap Bayu.

Lebih lanjut Bayu mengatakan, upaya meminimalisir kejahatan pencurian sepeda motor  diperlukan peran pemilik motor sendiri. "Selalu memakai kunci ganda, kemudian kendaraan diparkir di tempat aman," ucapnya.

Baca Juga: 20-25 Lokasi Galian C di Pangandaran Tak Berizin, Para Pengusaha Tambang Ilegal Dikumpulkan

Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Nandang Rokhmana, menambahkan, berlatar sindikat, jajaran Reskrim Polres Banjar sempat melakukan penyelidikan di wilayah Ciamis selama satu minggu. "Setelah ada seorang yang berhasil ditangkap, selanjutnya dikembangkan, sampai ada tiga orang ditangkap dan dijadikan tersangka," ucapnya.

Diketahui, sindikat ini saat beraksi di Kota Banjar melakukan curanmor di wilayah Purwaharja, Mekarharja serta wilayah Langensari. "Diantara barang bukti yang berhasil diamankan, ada satu unit sepeda motor yang sudah dipreteli untuk dijual per item," ucapnya.

Terkait pelaku utama sindikat curanmor, saat ini masih terus dikejar dan masuk DPO yaitu Yoyo, Heri dan Boim yang  berperan mengambil sepeda motor. Kemudian, Ayun yang berperan sebagai Penadah sepeda motor hasil kejahatan atau pencurian. "Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun," ucapnya.

Modus para pelaku selalu pergi bersamasama ke suatu tempat dengan mempunyai peran masing masing. "Saat melakukan pencurian sepeda motor, pelaku merusak kunci gembok pagar rumah menggunakan tang dan obeng. Kemudian merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci palsu atau Leter T. Terkadang mencuri sepeda motor yang kondisi kunci kontak menempel di motor," ucapnya.

Baca Juga: Situs Samida di Sirnajaya Rajadesa Ciamis Bakal Jadi Objek Wisata Edukasi dan Religi, Berasal dari Nama Pohon

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sepeda motor Honda Beat warna merah Nopol Z 4939 BL, sepeda motor F1ZR warna hitam, sepeda motor Yamaha 54P A/T warna hitam Nopol Z 6341 YZ.

Selain itu, satu BPKB sepeda motor Yamaha NMax Nopol Z 3339 Z  bersama kunci kontak sepeda motor milik korban, satu STNK sepeda motor Nopol Z 3780 YO dan barang bukti lainnya.***

 

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x