Sidang Paripurna DPRD Ciamis Molor Hampir Tiga Jam, Gara-gara Jumlah Wakil Rakyat Tak Kunjung Memenuhi Kuorum

- 10 Maret 2023, 20:46 WIB
Karena kuorum persidangan tak terpenuhi, Sidang Paripurna DPRD Ciamis di Ruang Aula Tumenggung Wiradikusumah Gedung DPRD Ciamis, sempat molor lama bahkan diskors dua kali, Jumat 10 Maret 2023.*
Karena kuorum persidangan tak terpenuhi, Sidang Paripurna DPRD Ciamis di Ruang Aula Tumenggung Wiradikusumah Gedung DPRD Ciamis, sempat molor lama bahkan diskors dua kali, Jumat 10 Maret 2023.* /kabar-priangan.com/Agus Pardianto /

Baca Juga: Dilarang Berpuasa Setelah Nisfu Syaban, Kecuali Empat Jenis Puasa Ini. Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Salah satunya usulan perubahan status hutan produksi tetap dan terbatas di sekitar Gunung Sawal, Gunung Geger Bentang dan Gunung Madati menjadi hutan konservasi, sebagai indikasi program yang ditargetkan selesai pada tahap pertama serta telah dilakukan pengkajian lingkungan.

"Sesuai Pasal 69 ayat 1 huruf G Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, setelah persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD selanjutnya adalah tahapan pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten oleh Gubernur," kata Herdiat.

Substansi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Ciamis tahun 2023-2043 tersebut resmi disetujui dan disepakati oleh DPRD Ciamis.***

 

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x