Sidang Paripurna DPRD Ciamis Molor Hampir Tiga Jam, Gara-gara Jumlah Wakil Rakyat Tak Kunjung Memenuhi Kuorum

- 10 Maret 2023, 20:46 WIB
Karena kuorum persidangan tak terpenuhi, Sidang Paripurna DPRD Ciamis di Ruang Aula Tumenggung Wiradikusumah Gedung DPRD Ciamis, sempat molor lama bahkan diskors dua kali, Jumat 10 Maret 2023.*
Karena kuorum persidangan tak terpenuhi, Sidang Paripurna DPRD Ciamis di Ruang Aula Tumenggung Wiradikusumah Gedung DPRD Ciamis, sempat molor lama bahkan diskors dua kali, Jumat 10 Maret 2023.* /kabar-priangan.com/Agus Pardianto /

KABAR PRIANGAN - Pelaksanaan Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Ciamis dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan badan pembentukan perda DPRD Ciamis terhadap penyempurnaan persetujuan substansi atas raperda tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Ciamis tahun 2023-2043 yang direncanakan dimulai pukul 13.00 WIB, Jumat 10 Maret 2023 molor.

Tak tanggung-tanggung molornya sidang paripurna DPRD Ciamis itu hampir tiga jam tepatnya dua jam 40 menit sehingga sempat dilakukan dua kali skorsing. Sidang baru dapat dimulai pukul 15.40 setelah memenuhi kuorum. 

Adapun penyebab keterlambatan sidang paripurna karena tidak memenuhi kuorum dalam kelengkapan sidang. Para "wakil rakyat" tersebut sebagian tidak ada atau tidak hadir dalam agenda rapat sidang paripurna di Gedung DPRD Ciamis.

Baca Juga: YLKI Soroti Sidang Paripurna di Gedung DPRD Ciamis Asap Rokok Bebas Beterbangan: Menelanjangi Diri Sendiri!

Hal yang berbeda pada sidang kali ini, kepulan asap yang menghiasi ruangan sidang seperti yang diberitakan pada sidang sebelumnya, tidak terjadi lagi. Bahkan asbak yang dalam sidang paripurna sebelumnya disediakan di meja para peserta sidang, pada persidangan hari ini lenyap.

Hal itu menimbulkan udara segar terasa di dalam ruang sidang Gedung DPRD Ciamis. Orang-orang yang tak merokok pun tak terganggu kesehatannya gara-gara ulah para perokok aktif berpengetahuan yang tak mau menghargai orang lain, serta tak mau tahu ada aturan di tempat publik yang telah mereka langgar.

Pada persidangan ini, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya didampingi Wakil Bupati Yana D Putra dan para pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) hadir membahas kesiapan menghadapi 20 tahun mendatang.

Baca Juga: Dilarang Berpuasa Setelah Nisfu Syaban, Kecuali Empat Jenis Puasa Ini. Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Salah satunya usulan perubahan status hutan produksi tetap dan terbatas di sekitar Gunung Sawal, Gunung Geger Bentang dan Gunung Madati menjadi hutan konservasi, sebagai indikasi program yang ditargetkan selesai pada tahap pertama serta telah dilakukan pengkajian lingkungan.

"Sesuai Pasal 69 ayat 1 huruf G Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, setelah persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD selanjutnya adalah tahapan pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten oleh Gubernur," kata Herdiat.

Substansi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Ciamis tahun 2023-2043 tersebut resmi disetujui dan disepakati oleh DPRD Ciamis.***

 

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x