Dengan tegas Nurdin Yana juga menyatakan bahwa pernyataan yang menyebutkan SK ke 27 PPPK ini dibatalkan sama sekali tidak benar.
Baca Juga: Heboh Video Penampakan di Rumah Pinggir Makam Panyireupan Garut
Hal ini dikarenakan seluruh PPPK saat ini belum mendpatkan SK tapi masih dalam tahap penetapan lokasi atau formasi.
“Kalau sudah penetapan, kemudian akan keluar NIP atau Nomor Induk PPPK. SK baru akan keluar setelah lokasi penempatan mereka sudah ada," ucap Nurdin Yana.***