Daftar Besaran Zakat Fitrah 1444 H untuk 27 Kabupaten dan Kota di Jabar, Pangandaran Terendah

- 1 April 2023, 16:37 WIB
ILUSTRASI -  Zakat fitrah wajib dibayarkan karena merupakan salah satu rukun Islam tepatnya nomor tiga.*
ILUSTRASI - Zakat fitrah wajib dibayarkan karena merupakan salah satu rukun Islam tepatnya nomor tiga.* /pixabay/

– Kota Bandung Rp 32.500

– Kota Banjar Rp 32.500

– Kota Bekasi Rp 40.000

– Kota Bogor Rp 45.000

– Kota Cimahi Rp 32.500

– Kota Cirebon Rp 42.000

– Kota Depok Rp 45.000

– Kota Sukabumi Rp 33.000

– Kota Tasikmalaya Rp 35.000.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x