Daftar Besaran Zakat Fitrah 1444 H untuk 27 Kabupaten dan Kota di Jabar, Pangandaran Terendah

- 1 April 2023, 16:37 WIB
ILUSTRASI -  Zakat fitrah wajib dibayarkan karena merupakan salah satu rukun Islam tepatnya nomor tiga.*
ILUSTRASI - Zakat fitrah wajib dibayarkan karena merupakan salah satu rukun Islam tepatnya nomor tiga.* /pixabay/

KABAR PRIANGAN - Pada bulan Ramadhan umat muslim diwajibkan membayar zakat fitrah sebelum Idul Fitri atau Lebaran. Dalam pelaksanaannya tentu membayar zakat fitrah tersebut tidak serta merta dilakukan alakadarnya.

Terdapat syarat dan ketentuannya yang harus dipenuhi, termasuk besaran zakat fitrah yang dibayarkan. Pada dasarnya, besaran zakat fitrah yaitu berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.

Tentu, kualitas beras untuk zakat fitrah  harus sesuai dengan yang dikonsumsi sehari-hari. Tapi,  beras tersebut dapat ditunaikan dalam bentuk uang yang setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Baca Juga: 5 Hotel Murah di Tempat Wisata Pantai Pangandaran untuk Liburan Lebaran, Harga Rp200 Ribuan

Maksudnya, selain beras, membayar zakat fitrah juga bisa dikonversikan menjadi uang tunai. Sementara besaran zakat fitrah yang akan dibayarkan nantinya tentu disesuaikan dengan harga beras tiap-tiap daerah.

Berikut daftar besaran zakat fitrah 1444 H/2023 di 27 kota dan kabupaten di Jawa Barat:

– Lingkungan Baznas Jawa Barat Rp 32.500

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x