KABAR PRIANGAN - Pada bulan Ramadhan umat muslim diwajibkan membayar zakat fitrah sebelum Idul Fitri atau Lebaran. Dalam pelaksanaannya tentu membayar zakat fitrah tersebut tidak serta merta dilakukan alakadarnya.
Terdapat syarat dan ketentuannya yang harus dipenuhi, termasuk besaran zakat fitrah yang dibayarkan. Pada dasarnya, besaran zakat fitrah yaitu berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.
Tentu, kualitas beras untuk zakat fitrah harus sesuai dengan yang dikonsumsi sehari-hari. Tapi, beras tersebut dapat ditunaikan dalam bentuk uang yang setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras.
Baca Juga: 5 Hotel Murah di Tempat Wisata Pantai Pangandaran untuk Liburan Lebaran, Harga Rp200 Ribuan
Maksudnya, selain beras, membayar zakat fitrah juga bisa dikonversikan menjadi uang tunai. Sementara besaran zakat fitrah yang akan dibayarkan nantinya tentu disesuaikan dengan harga beras tiap-tiap daerah.
Berikut daftar besaran zakat fitrah 1444 H/2023 di 27 kota dan kabupaten di Jawa Barat:
– Lingkungan Baznas Jawa Barat Rp 32.500