Saksi Akui tidak Teliti dalam Mengeluarkan Surat Dukungan Bank 

- 13 April 2023, 13:07 WIB
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada Dinas PUPR Kabupaten Sumedang tahun 2019 dalam pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi kembali digelar di PN Tipikor Bandung.
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada Dinas PUPR Kabupaten Sumedang tahun 2019 dalam pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi kembali digelar di PN Tipikor Bandung. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada Dinas PUPR kabupaten Sumedang tahun 2019 dalam pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi kembali digelar di PN Tipikor Bandung pada Rabu 12 April 2023.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Eman Sulaeman SH MH itu dimulai pukul 09.25 WIB. dalam agenda masih mendengarkan keterangan para saksi yang dianggap terlibat dalam proses pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi tahun 2019.

Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai oleh Anggiat Sautma SH, menghadirkan lima orang saksi dari tujuh yang rencananya dihadirkan. Para saksi terdiri dari Tiga orang petugas Bank BJB C dan KCP Cikeruh Jatinangor, Satu orang pimpinan perusahaan yang dinyatakan gugur dan satu lagi istri dari terdakwa H.Usep Saefudin.

Baca Juga: Anggota KPPG Sumedang Harus Mampu Menginspirasi Kaum Perempuan

Ketua Majelis Hakim membacakan biodata para saksi sebelum diangkat sumpah untuk kesaksiannya. Saat Hakim mengetahui ada salah seorang saksi yang merupakan Istri salah seorang terdakwa, terlebih dahulu Hakim menanyakan kepada Penasehat Hukum terdakwa dan juga terdakwa.

"Apakah ibu tidak berkeberatan dengan dijadikannya sebagai saksi? Jika tidak berkenan boleh mundur," tanya Hakim pada Saksi Ai Yuliani. Saksi Ai Yuliani dan terdakwa H.Usep Saepudin menyatakan tidak keberatan.

JPU, Anggiat Sautma SH terlebih dahulu menanyakan kepada saksi kesatu sampai tiga, yang merupakan pegawai Bank BJB.

Baca Juga: Ciptakan Mudik Aman, Polres Sumedang bersama BNNK Lakukan Tes Urine Bagi Supir Bus

Pertanyaan seputar surat dukungan Bank yang dikeluarkan oleh BJB untuk PT. MMS yang keperluannya untuk tender.

Nurlaila (47) yang bertugas sebagai officer di Bank BJB Cabang Sumedang yang mengeluarkan Surat Dukungan Bank tersebut mengatakan bahwa PT.MMS yang memang merupakan nasabah Bank BJB Cabang Sumedang yang diminta oleh Direktur PT MMS tersebut yaitu Heru Heryanto.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x