Butuh Kenyamanan dalam Bekerja, Organisasi Nakes Tasikmalaya Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

- 8 Mei 2023, 14:42 WIB
Ketua IDI Kota Tasikmalaya dr. Polar S, SpOG memberikan keterangan kepada awak media.
Ketua IDI Kota Tasikmalaya dr. Polar S, SpOG memberikan keterangan kepada awak media. /kabar-priangan.com/Irman S/

 


KABAR PRIANGAN - Sekitar seratus pengurus dan anggota lima organisasi profesi tenaga kesehatan Tasikmalaya, menggelar aksi damai untuk menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan yang tengah dibahas pemerintah pusat.

Aksi ini pun serentak dilakukan 5 organisasi kesehatan dengan menggelar aksi damai di Ibu Kota Jakarta pada Senin pagi

Banyaknya Pasal dalam RUU yang menyebutkan akan menghapuskan seluruh organisasi profesi kesehatan menjadi salah satu pemicu aksi itu.

Baca Juga: Warga Sumedang Temukan Kerangka Manusia di Hutan Citengah, Polisi Lakukan Penyelidikan

Hal itu dinilai akan memecah belah profesi medis dan merugikan setiap tenaga kesehatan. Padahal fungsi organisasi profesi selama ini telah sangat membantu pemerintah mulai pengawasan etik, kompetensi dan lainnya.

"Kami khawatir kalau tak ada organisasi, Dinkes di seluruh daerah dimungkinkan kesulitan menghandle semua itu. Belum lagi ke depannya akan muncul organisasi buram kesehatan yang tak jelas," kata koordinator aksi dr. Polar S. SpOG usai aksi yang digelar di Kantor Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Tasikmalaya, di Komplek Perumahan TIP HZ Mustofa Kota Tasikmalaya, Senin 8 Mei 2023.

Aksi simpatik itu sendiri diisi dengan pernyataan sikap dan menempelkan pita hitam sebagai bentuk keprihatinan atas situasi itu.

Baca Juga: Dinilai Asal-Asalan, Lesehan Balakecrakan Situ Gede Tasikmalaya Mendapat Sorotan

"Selain itu dalam pasal kriminalisasi yang dilihat isi per pasal itu akan memberatkan semua. Padahal kami sebagai nakes butuh kenyamanan saat bekerja. Makanya ini akan kita perjuangnkan supaya RUU tak ditetapkan," kata dia diamini empat ketua organisasi lainnya.

Tak heran seluruh tanaga kesehatan seluruh Indonesia menolak adanya pasal kriminalisasi bagi tenaga kesehatan.

Kendati banyak melibatkan tenaga kesehatan mulai dokter, bidan, perawat, apoteker dan dokter gigi, aktivitas pelayanan kesehatan tetap berjalan.

Baca Juga: Ternyata Ini yang Membuat Kades Saguling Marah-marah kepada Anggota DPRD. Otong: Mana Kerjanya Dewan Ciamis?

Untuk langkah lanjut setelah aksi itu, mereka masih berharap agar sejumlah usulan tersebut bisa disetujui.

Disinggung soal potensi mogok jika usulan mereka tak digubris, mereka akan terlebih dulu menunggu informasi dari para pengurus besar di lima organisasi yang terdiri Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia dan Ikatan Apoteker Indonesia.

Tetapi apapun yang terjadi, langkah mogok akan diupayakan tidak dilakukan.

Baca Juga: Teater 28 Unsil Tasikmalaya Gelar Pentas Keliling Jawa-Bali Tahun 2023 Bertema Perempuan

"Itu hal yang kami hindari. Maka kami berharap pasal-pasal yang memberatkan tenaga kesehatan supaya bisa dihilangkan dari RUU tersebut dan menolak jika ditetapkan pemerintah," katanya.***

 

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x