Dipicu Masalah Izin Operasional, PMI Kota dan Kabupaten Tasikmalaya Berseteru Panas!

- 21 Mei 2023, 17:01 WIB
Ketua PMI Kota Tasikmalaya Drs. H Rahmat tengah memperlihatkan nota kesepakatan izin operasional UDD PMI Kabupaten Tasikmalaya.
Ketua PMI Kota Tasikmalaya Drs. H Rahmat tengah memperlihatkan nota kesepakatan izin operasional UDD PMI Kabupaten Tasikmalaya. /kabar-priangan.com/Dian Maldini

Karena adanya dua UDD di wilayah administrasi Kota Tasikmalaya, ini bertolak belakang dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan Pasal 27 Ayat 3.

Baca Juga: 10 Cara Mencari Siaran TV Digital Set Top Box Secara Manual

Maka dari itu, Drs. H Rahmat turut menandatangi nota kesepakat dengan pengurus PMI Kabupaten Tasikmalaya dengan isi tiga poin.

1. Pihak PMI Kota Tasikmalaya mencabut surat Nomor: 121/02.03.25/ORG/XII/2022 tertanggal 5 Desember 2022 perihal Rekomendasi Surat Izin Operasional UTD PMI Kabupaten Tasikmalaya. Kedua belah pihak sepakat menyepakati untuk melaksanakan Ayat 3 Pasal 27 UU Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan sebagaimana Pasal 26 huruf c dan Pasal 47.PO.PMI Nomor 003/PO/PP.PMI.VIII/2020 berisi Rekrutmen Pendonor Berdasarkan Wilayah UDD Berkedudukan.

2. Guna efektifitas pembinaan masyarakat di bidang Kepalangmerahan khususnya manajemen relawan pendonor darah sukarela, maka baik UDD Kota Tasikmalaya maupun UDD Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan edukasi donor darah secara maksimal sehingga tingkat kesadaran masyarakat di kedua wilayah baik Kota Tasikmalaya maupun Kabupaten Tasikmalaya untuk berdonor darah secara sukarela dapat memenuhi kebutuhan darah secara optimal.

Baca Juga: Kasus Dugaan Lift Bekas di Gedung Creative Center (GCC) Tasikmalaya, Ini Hasil Investigasi Pansus!

3. Nota Kesepakatan ini setiap tahun akan ditinjau kembali dalam rangka evaluasi mengenai komitmen pelaksanaanya.

Nota Kesepakatan itu ditanda tangani pula oleh Wakil Ketua PMI Kabupaten Tasikmalaya H Isrodin Priyadi, dan Kedua Bidang UDD PMI Kabupaten Tasikmalaya Hj Ida Nurjanah FS.

Mirisnya, karena PMI termasuk ke dalam usaha yang berbasis resiko yang membutuhkan perizinan setiap lima tahun sekali. Drs. H Rahmat menerangkan bahwa PMI Kabupaten Tasikmalaya tidak memiliki izin.

Baca Juga: Buntut Kekecewaan Mahasiswa STMIK Tasikmalaya, Puluhan Bangku Disita saat Unjuk Rasa!

Halaman:

Editor: Dian Maldini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x