Dipicu Masalah Izin Operasional, PMI Kota dan Kabupaten Tasikmalaya Berseteru Panas!

- 21 Mei 2023, 17:01 WIB
Ketua PMI Kota Tasikmalaya Drs. H Rahmat tengah memperlihatkan nota kesepakatan izin operasional UDD PMI Kabupaten Tasikmalaya.
Ketua PMI Kota Tasikmalaya Drs. H Rahmat tengah memperlihatkan nota kesepakatan izin operasional UDD PMI Kabupaten Tasikmalaya. /kabar-priangan.com/Dian Maldini

KABAR PRIANGAN - Narasi pesan singkat WhatsApp yang menyebar di grup relawan donor darah serta korp sukarelawan terkait izin operasional Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Tasikmalaya, menuai polemik.

Pasalnya, keberadaan PMI Kabupaten Tasikmalaya yang berkedudukan di wilayah administrasi Kota Tasikmalaya sejak tahun 1983, jelas melanggar peraturan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua PMI Kota Tasikmalaya, Drs. H Rahmat Kurnia M.Si saat diwawancara oleh wartawan Kabar Priangan, pada Jumat 19 Mei 2023 sore.

Drs. H Rahmat menuturkan, atas perseteruan izin operasional PMI Kabupaten Tasikmalaya, kini pihaknya telah membuat nota kesepakatan yang ditanda tangani bersama.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Tasikmalaya yang Lagi Hits 2023 dan Terbaru, Cocok untuk Liburan Keluarga

"Ini dampak dari pemekaran wilayah pada tahun 2001 menjadi dua Daerah Otonom Baru (DOB). Kepengurusan PMI Kabupaten Tasikmalaya menjadi dua, yaitu pengurus PMI Kabupaten Tasikmalaya dan pengurus PMI Kota Tasikmalaya," tutur Drs. H Rahmat.

Drs. H Rahmat menambahkan, sejak awal pengurus PMI Kabupaten Tasikmalaya telah memiliki Unit Donor Darah (UDD) yaitu UDD PMI Kabupaten Tasikmalaya.

"Kami dari pengurus sejak tahun 2015, berusaha untuk mendirikan UDD PMI Kota Tasikmalaya. Lalu, pada 9 Februari 2021, Alhamdulillah diresmikan dan berdiri UDD PMI Kota Tasikmalaya," tambahnya.

Halaman:

Editor: Dian Maldini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x