Baca Juga: Ingat Rafael Tan? Anggota Boyband Smash Ini Kini Mendapat Gelar Duta Seblak dari Warganet
Namun kemudian, kasus kembali mencuat setelah pihak korban mengetahui pihak sekolah melakukan pertemuan dengan keluarga pelaku di sekolah usai perdamaian, tanpa dihadiri petugas kepolisian dan keluarga korban. "Sehingga, keluarga korban meyakinkan kasus kekerasan ini tetap dilakukan lewat jalur hukum sesuai dengan regulasi yang ada," ujar Zainal.
Kapolres melanjutkan, pada Jumat 19 Mei 2023 ada pertemuan kembali antara pihak sekolah dengan pihak pelaku, tapi tidak mengundang kepolisian dan pelapor sekaligus orangtua korban. Hal itu membuat pelapor merasa merasa tersinggung secara personal dan menyampaikannya ke media sosial. "Setelah ramai di medsos itulah, kami kepolisian menanyakan keinginan pelapor, dan pelapor menyampaikan ingin melanjutkan kembali laporan itu," ucap Zainal.
Dengan demikian, kata Zainal, kepolisian pun terus melanjutkan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan mendapatkan keterangan enam orang saksi. Sehingga, penyidik telah dapat merangkai kejadiannya secara utuh dan disimpulkan kasus ini murni sebagai tindakan kekerasan pidana.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Drakor yang Menginspirasi, Cocok untuk Membangkitkan Semangat dari Keterpurukan
Penyidik selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Bapas dan KPAID Kota Tasikmalaya. Sesuai Pasal 5 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak akan melakukan diversi nantinya yakni musyawarah kepada kedua belah pihak. "Nanti perkembangannya seperti apa, maka kami akan melakukan akomodir perkembangan yang ada," ujar Kapolres.
Sebelumnya diberitakan, B (16, bukan inisial sebenarnya) siswi Kelas XI SMAN 1 Tasikmalaya diduga menjadi korban pemukulan seorang pria C (17, bukan inisial sebenarnya) yang juga teman sekelasnya di ruang belajar mereka pada Selasa 16 Mei 2023. Korban mengalami luka berdarah di pelipis sebelah kiri dan mendapatkan perawatan tiga jahitan oleh tenaga medis.