Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo, menambahkan, dari seluruh tersangka disita uang palsu berjumlah 3.214 lembar. Sebanyak 2.597 lembar diantaranya pecahan Rp 100 ribu dan 617 lembar pecahan Rp 50 ribu.
Selain menyita 3.214 lembar uang palsu, lanjut Ari, pihaknya juga menyita dua kendaraan roda empat yang dipakai untuk mengedarkan uang palsu tersebut, satu lembar cetakan uang IDR pecahan Rp 100 ribu warna emas, dan beberapa unit handphone milik pelaku.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) Jo. Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar," kata Ari.
Baca Juga: Kasus Hilang Ijazah di Garut Pihak Sekolah Dinilai Lalai, Alasan Tunggakan Dipertanyakan
Sementara itu, pihak Bank Indonesia yang datang dalam rilis pers kali ini mengatakan memang ada uang keluaran terbaru yang juga dipalsukan. Tetapi secara kualitas terbilang rendah hingga mudah dikenali dengan cara 3M atau dilihat, diraba dan diterawang. Selain bahannya lebih tipis dan mempergunakan kertas HVS, cetakanya juga sederhana dan pengamannya tidak muncul.
"Kami memastikan kualitas uang palsunya buruk, hingga mudah dikenali sebagai uang palsu. Bahkan dengan cara 3D, terlihat jelas jika watermark-nya, pengamannya juga tidak tampak," kata Deputi Direktur Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tasikmalaya, Aswin Kosotali.