“Kita tidak minta muluk-muluk kok, hanya minta bekas galian C direklamasi agar kondisi lingkungan kembali produktif seperti dulu," lanjutnya.
Bila ada tanggung jawab berupa reklamasi dijalankan, kata Tatang, keberadaan lahan eks galian C bisa tetap dimanfaatkan dengan cara menanam pohon yang diyakini bisa membuat kawasan tersebut bisa kembali rindang dan asri.
Aksi damai itu diterima Kadis Lingkungan Hidup Deni Diana, perwakilan Anggota DPRD Kota Tasikmalaya dan pejabat terkait lainnya.
Baca Juga: Ijazah Milik Siswa SMAN 6 Garut yang Hilang akan Diganti, Memo: Urusan Selesai
Sementara Kadis LH Denj Diana mengaku bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan aktivitas galian C itu. Sebab untuk hal itu kini sudah menjadi kewenangan pemrov Jabar.
"Maka berdasarkan musyawarah bersama unsur pimpinan di Pemkot dan DPRD, kami akan berkirim surat dan memfasilitasi agar dari pemrov bisa datang memberi penjelasan langsung kepada warga yang keberatan atas kegiatan penambangan itu," kata Deni Diana hadapan warga.
Pihaknya hanya bisa membantu proses penghijauan dan telah menginformasikan kepada setiap pemilik lahan untuk berkoordinasi dengan Dinas LH untuk penyediaan bibit pohonnya.***