Cabuli Belasan Santrinya, Oknum Guru Ngaji di Garut Diamankan Polisi

- 1 Juni 2023, 18:35 WIB
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Deni Nurcahyadi didampingi, pihak MUI, Bakesbangpol serta perwakilan dari Kantor Kemenag Garut, menggelar ekspos kasus pencabulan terhadap belasan anak yang dilakukan oknum guru ngaji di wilayah Kecamatan Samarang, Kamis, 1 Juni 2023.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Deni Nurcahyadi didampingi, pihak MUI, Bakesbangpol serta perwakilan dari Kantor Kemenag Garut, menggelar ekspos kasus pencabulan terhadap belasan anak yang dilakukan oknum guru ngaji di wilayah Kecamatan Samarang, Kamis, 1 Juni 2023. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

Adapun modus yang dilakukan terduga pelaku, imbuhnya, ia membujuk rayu korbannya agar mau menuruti apa yang diingin dilakukannya. Setelah berhasil melakukan pencabulan, pelaku kemudian mengancam para korban agar tidak memberitahukan apa yang telah dilakukannya kepada siapa pun. 

Baca Juga: BP2MI Nyatakan Ela PMI asal Garut Kabur Dari Rumah Majikannya sejak Bulan Puasa

Aksi pencabulan yang dilakukan AS, menurut Deni, dilakukan dengan cara menggesek-gesekan alat vitalnya ke bagian pantat korban. Selain itu, pelaku juga menciumi pipi dan bibir korbannya. 

"Ada juga seorang korban yang mengaku mulutnya dimasukin alat vital pelaku. Namun terkait apakah ada korban yang disodomi oleh pelaku, kami belum bisa memastikannya saat ini," ucap Deni. 

Dia menerangkan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan penyidikan. Selain itu, pihaknya juga masih menunggu hasil visum guna memastikan apakah para pelaku disodomi oleh pelaku atau tidak. 

Baca Juga: 9 Cabor Ikuti Rakorpop KONI Garut, Bupati Rudy: Olahraga Dikelola Pemerintah

Lebih jauh Deni mengungkapkan, berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya dulu juga pernah menjadi korban pencabulan semasa masih kecil. Hal ini pula yang diduga menjadi pendorong pelaku melakukan aksi penyimpangan seksual terhadap belasan anak yang menjadi murid mengajinya. 

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 76 e juncto pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukuman yang dihadapi pelaku yakni 15 tahun ditambah sepertiga karena korbannya lebih dari satu orang.

Baca Juga: Ijazah Milik Siswa SMAN 6 Garut yang Hilang akan Diganti, Memo: Urusan Selesai

Hadir pula dalam kegiatan ekspos di antaranya Ketua MUI Garut, KH A Sirodjul Munir, Kepala Bakesbangpol Garut, Nurodin, serta perwakilan dari Kantor Kemenag Garut.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x