Wakil Ketua DPRD Jabar, OS Disebut-sebut Terlibat dalam Kasus Dugaan Pemotongan Dana Banprov TA 2020

- 5 Juni 2023, 07:00 WIB
Ilustrasi pemotongan dana bantuan provinsi jabar yang disebut-sebut melibatkan Wakil Ketua DPRD Jabar
Ilustrasi pemotongan dana bantuan provinsi jabar yang disebut-sebut melibatkan Wakil Ketua DPRD Jabar /Pikiran rakyat/ pixabay/

KABAR PRIANGAN - Wakil Ketua DPRD Jabar, OS disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan pemotongan dana Bantuan Provinsi (Banprov) Tahun Anggaran (TA) 2020 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp7,5 miliar.

<iframe>
<!--
<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-4552716111294309"
crossorigin="anonymous"></script>
<ins class="adsbygoogle"
style="display:inline-block;width:320px;height:100px"
data-ad-client="ca-pub-4552716111294309"
data-ad-slot="9075698603"</ins>
<script>(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});</script>
-->
</iframe>

Keterlibatan Wakil Ketua DPRD Jabar, OS dalam kasus dugaan pemotongan Dana Banprov ini terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang digelar pada Rabu, 31 Mei 2023 lalu.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa El secara gamblang dan terbuka menyampaikan kepada majelis hakim bahwa Wakil Ketua DPRD Jabar, OS memiliki peran besar dalam kasus dugaan pemotongan Dana Banprov tersebut.

Baca Juga: Gempa Hari Ini di Pangandaran: Magnitudo 4,6 Dirasakan hingga Pameungpeuk Garut

Menanggapi pengakuan terdakwa Er yang juga disebut-sebut sebagai “Subarkah”, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya akan segera menindaklanjutinya.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Dedi Franky SH, mengatakan, keterangan terdakwa El pada sidang kasus dugaamn pemotongan dana hibah di Pengadilan Tipikor Bandung akan diproses, selama memenuhi alat bukti.

Namun anehnya, selama diperiksa oleh Kejaksaan, kata dia, terdakwa El ini tidak mengakui soal memotong uang hibah, aliran uang hibah kemana, siapa yang memerintah dan siapa menerima uang hibah tersebut dan lainnya. 

Baca Juga: Kini Ada Wisata Balas Dendam atau Revenge Traveling, Tren Wisata yang Pamornya Masih Terus Menanjak

Kala itu, El atau yang populer dengan pasword/sebutan Subarkah di kalangan lembaga penerima bantuan hibah ini, tidak mengakui apa pun terkait adanya perbuatan korupsi dana hibah dari Provinsi Jawa Barat tahun 2020 tersebut.

"Keterangan dari terdakwa El itu, selama memenuhi dua alat bukti sesuai KUHAP, maka pasti di proses secara hukum. Tapi selama proses penyidikan Terdakwa El di Kejaksaan, ketika diperiksa sebagai saksi ia tidak mengaku itu," jelas Dedi.

Sebelumnya diketahui, dalam persidangan kasus korupsi dugaan pemotongan dana hibah kepada 42 lembaga keagamaan di Tasikmalaya yang digelontorkan dari APBD Provinsi Jabar, salah seorang terdakwa yakni El, menyebut-nyebut keterlibatan salah satu pimpinan DPRD Jawa Barat berinisial OS.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Senin 5 Juni 2023: Tayang Sing Along, Rumpi, Ketawa Itu Berkah dan Film The Equalizer

EI pun menuding bahwa OS merupakan pengatur pemotongan dana hibah lembaga keagamaan Kabupaten Tasikmalaya tahun 2022. Bahkan kata dia, semua soal uang tidak pernah menghitung dan diserahkan langsung ke OS.

"Saya menerima uang seluruhnya dari saudara RS untuk diserahkan selanjutnya ke OS,” tutur El dalam persidangan tersebut.

Kronologis

<iframe>
<!--
<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-4552716111294309"
crossorigin="anonymous"></script>
<ins class="adsbygoogle"
style="display:inline-block;width:320px;height:100px"
data-ad-client="ca-pub-4552716111294309"
data-ad-slot="9075698603"</ins>
<script>(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});</script>
-->
</iframe>

Baca Juga: Profil Mang Dede, PKL Cihideung Tasikmalaya Tak Gentar Bersaing dengan Caleg Berkantong Tebal di Pemilu 2024

Seperti diketahui, kasus pemotongan dana hibah bagi lembaga pendidikan dan keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya ini mencuat di awal tahun 2021 lalu.

Kala itu, banyak lembaga penerima dana hibah bantuan provinsi tahun anggaran 2020 yang resah karena bantuan yang besarannya rata-rata Rp 300 juta hingga Rp 400 juta ini dipotong separuhnya oleh pihak tertentu.

Tidak hanya itu, mereka pun kini kerap didatangi oleh oknum yang mengatas namakan Ormas hingga wartawan. Padahal kini mereka pun kebingungan untuk mengaplikasikan anggaran yang diterimanya karena sangat jauh dari nilai yang seharusnya diterima.

Baca Juga: Bupati Garut ajak Masyarakat Waspadai Perubahan Musim, Rentan Timbulkan Penyakit

Sementara nantinya mereka juga harus melaksanakan pelaporan penggunaan dana Bansos tersebut harus sesuai dengan nilai utuh yang tertera di NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah).

Kondisi ini kemudian mendorong para penerima dana hibah Bansos untuk datang mencari perlindungan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kabupaten Tasikmalaya. Mereka khawatir, jika bantuan yang diterimanya justru bakal menyeret ke ranah hukum.

Kasus adanya pemotongan dana hibah dari Bantuan Provinsi ini kemudian mencuat dan akhirnya banyak yayasan maupun pesantren atau lembaga keagamaan lain penerima bantuan yang mengaku adanya pemotongan dana hibah tersebut.

Baca Juga: Mutiroh, Calhaj Berusia 103 Tahun Asal Sodonghilir Tasikmalaya Berangkat Tanpa Didampingi Keluarga

Setelah kasus ini mengemuka, akhirnya terungkap bahwa para penerima dana hibah tersebut awalnya ditawari oleh seseorang dari salah satu lembaga kepemudaan dan keagamaan untuk mendapatkan bantuan.

Selain menawarkan diri untuk memfasilitasi lembaga untuk mendapatkan bantuan, pihak tersebut meminta potongan kepada lembaga penerima bantuan dengan komposisi 60 persen untuk lembaga penerima bantuan dan 40 persen untuk pihak yang membantu proses pencairan. Mereka menyebutnya dengan istilah “cashback”.

Namun ketika dana bantuan cair diawal bulan Januari 2021, kesepakan berubah. Dana yang diterima ini langsung dipotong 50 persen, plus administrasi dan transportasi Rp 5 juta oleh pihak tertentu.

Baca Juga: Satpol PP Garut Amankan Ratusan Botol Miras dan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

"Saya awalnya dapat Rp 310 juta. Namun beberapa waktu kemudian datang dia (pelaku pemotongan) dan meminta separuhnya. Jadi yang saya terima cuman Rp 150 juta saja," ujar Ny. Acun Masmunah, salah seorang penerima bansos yang dipotong.

Mengutip keterangan terdakwa El di persidangan, Wakil Ketua DPRD Jabar, OS berperan besar untuk menggagas penerima hibah dan penerima serta potongan 50 persen terhadap bantuan hibah tersebut. Bahkan uang Rp 7,5 miliar yang jadi kerugian negara, disebutnya mengalir ke OS.

Dalam sidang yang dipimpin M. Syarif mengagendakan saksi mahkota, saling bersaksi dua terdakwa yakni Rs dan El.

Baca Juga: Ketua MUI Garut Kutuk Keras Perbuatan Oknum Guru Ngaji yang Cabuli Santri

Dalam keterangannya terdakwa El sangat gamblang menyebut peran OS. Menjawab pertanyaan hakim anggota soal tahu dari mana ada bantuan hibah dari provinsi Jabar, El menjelaskan bahwa awal mengetahui adanya bantuan hibah tersebut berasal dari OS.

"Semua uang yang saya terima itu disetorkan ke OS dengan tiga kali," katanya.

Setoran pertama diserahkan di rumahnya di Kompleks Andalusia Mangkubumi Kota Tasikmalaya. Kemudian penyerahan kedua diserahkan di rumahnya di Bandung, alamatnya di terusan Buah Batu, Jalan Logam, diterima langsung OS. Selanjutnya penyerahan ketiga diserahkan di Jakarta.

Baca Juga: Geger Isu Hilang Uang Gara-gara Tuyul di Burujul, MUI Kota Tasikmalaya Buka Suara

Hakim M. Syarif menanyakan berapa uang yang diserahkan dengan tiga kali tersebut, El mengatakan tidak tahu persisnya, tapi semuanya dana dari pemotongan dana hibah itu sebesar Rp7,5 miliar.

El mengaku ada 39 lembaga yang diurusnya, dia mendapat Rp5 juta dari masing masing lembaga. Sementara Rs mendapatkan sekitar Rp200 jutaan.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x