KABAR PRIANGAN - Terduga pelaku tabrak lari berinisial WO, warga Desa Puspasari, Kecamatan Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya, berhasil ditangkap Satuan Lalu Lintas Polres Banjar, Kamis 8 Juni 2023. Hal itu setelah selama dua minggu petugas melakukan pencarian.
Diketahui, peristiwa kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa itu terjadi di Jalan Siliwangi, Kelurahan Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, 25 Mei 2023.
Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo melalui Kasat Lantas AKP Yudiono, menyebutkan, dari hasil olah TKP dan rekaman CCTV, terduga adalah pengemudi mobil pick up Mitsubishi berplat nomor Z 8311 DO.
"Terduga dijerat Pasal 310 dan 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," ucapnya.
Pada saat diperiksa, WO mengaku merasakan ada benturan di bagian belakang mobil, namun saat dilihat dari kaca spion mobil tidak terlihat ada yang jatuh. Ia pun melanjutkan perjalanannnya.***