Ayah Kandung di Ciamis Cabuli Anak Sendiri hingga Melahirkan, Ini Hukuman Berat yang Menanti Tersangka DK

- 16 Juni 2023, 18:14 WIB
DK (44), warga Kecamatan Baregbeg Kabupaten Ciamis Jawa Barat terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp 5 miliar karena diduga mencabuli anak kandungnya sendiri.*/kabar-priangan.com/Agus Pardianto
DK (44), warga Kecamatan Baregbeg Kabupaten Ciamis Jawa Barat terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp 5 miliar karena diduga mencabuli anak kandungnya sendiri.*/kabar-priangan.com/Agus Pardianto /

KABAR PRIANGAN - Tersangka DK (44), warga Kecamatan Baregbeg Kabupaten Ciamis Jawa Barat, terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar karena ulah bejatnya yang diduga mencabuli anak kandungnya sendiri.

Tersangka disasar Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sang ayah biadab tersebut diancam pasal itu karena diduga tega menghamili anaknya sendiri. Bahkan putrinya yang beranjak remaja itu telah melahirkan. Setelah kasus tersebut dilaporkan ke aparat kepolisian, kini Tersangka DK ditahan di Mapolres Ciamis.

Baca Juga: Menderita Stroke Lalu Ditinggal Istri, Encar Menangis Haru Dapat Bantuan Kursi Roda

Menurut Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhongkoro melalui Kasat Reskrim M Firmansyah, tersangka berstatus sudah bercerai dengan istrinya atau ibu korban. Dalam pemeriksaan polisi, tersangka mengaku awalnya terpancing emosi setelah mengetahui anaknya menjalin hubungan dengan laki-laki. Kemudian ia melarang korban untuk berpacaran.

"Kejadian awalnya pada tahun 2021. Saat korban bersama adiknya tidur bersama, tersangka membangunkan korban. Ia melampiaskan kekesalannya dengan berusaha menyetubuhi korban," kata Firmansyah kepada wartawan di Mapolres Ciamis, Kamis 15 Juni 2023.

Saat itu, lanjut Firmansyah, korban sempat menghindar. "Namun tersangka memaksa hingga melakukan kekerasan terhadap korban," ucapnya.

Baca Juga: Menderita Stroke Lalu Ditinggal Istri, Encar Menangis Haru Dapat Bantuan Kursi Roda

Ditambahkan Firmansyah, perbuatan tersangka kepada korban tak hanya satu kali, namun sampai enam kali dengan waktu yang berbeda hingga Agustus 2022. Anaknya pun hamil dan sempat dinikahkan dengan pacarnya secara siri. Namun pernikahan tersebut tak lama. "Setelah korban jujur kepada suami sirinya bahwa pernah disetubuhi oleh tersangka yang merupakan ayah kandungnya sendiri, pacar korban pun meninggalkan korban," ucapnya.

Pada November 2022, korban yang tidak memiliki sanak famili melahirkan di salah satu rumah sakit di Ciamis. Kehamilan tersebut diketahui banyak orang dan tersangka dilaporkan oleh kepala desa setempat.

Korban sendiri awalnya enggan melaporkan peristiwa tersebut karena tersangka merupakan tulang punggung keluarga. Namun dengan didampingi kepala desa, akhirnya korban mau melaporkannya kepada kepolisian," tutur Firmansyah.***

 

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah