Masih Suka Buang Sampah Sembarangan, Warga Garut Bisa Didenda Rp50 Juta

- 18 Juni 2023, 20:58 WIB
Sosialisasi Perda Provinsi Jabar  Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah di Gedung Dakwah, Jalan Pembangunan, Tarogong Kidul yang dilaksanakan anggota Komisi V DPRD Jabar, Enjang Tedi.
Sosialisasi Perda Provinsi Jabar Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah di Gedung Dakwah, Jalan Pembangunan, Tarogong Kidul yang dilaksanakan anggota Komisi V DPRD Jabar, Enjang Tedi. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Saat ini kesadaran warga Garut masih rendah terkait tata cara membuang sampah yang benar. Padahal bagi warga yang masih suka buang sampah sembarangan, bisa dikenakan sanksi tegas termasuk denda hingga Rp50 juta.

Hal itu terungkap dalam pelaksanaan sosialisasi Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah di Gedung Dakwah, Jalan Pembangunan, Tarogong Kidul. Sosialisasi disampaikan anggota Komisi V DPRD Jabar, Enjang Tedi. 

Menurut Enjang, pada dasarnya Perda Provinsi Jabar dan Perda Garut terkait masalah pengelolaan sampah, isinya tak jauh berbeda. Yang menjadi permasalahan selama ini, Perda Jabar maupun Garut itu belum tersosialisasikan dengan maksimal sehingga masyarakat banyak yang belum mengetahuinya. 

Baca Juga: Pelapor Pertanyakan Tindak Lanjut Dugaan Tindak Pidana Menyebarkan Kabar Bohong oleh Anggota DPRD Garut

"Dilihat dari sisi aturan pengelolaan, pemilahan, hingga pemrosesan akhir, termasuk sanksi yang diatur dalam Perda Jabar dan Garut itu kurang lebih sama. Sayangnya, keduanya belum banyak diketahui masyarakat sehingga sosialisasi harus lebih diintensifkan," ujar Enjang Tedi. 

Selain sosialisasi, tuturnya, pemerintah juga harus memperbanyak keberadaan bank sampah serta fasilitas pendukung lainnya. Jangan sampai masyarakat harus mematuhi aturan akan tetapi di sisi lain tidak ditunjang dengan kelengkapan sarana yang memadai. 

Enjang mengingatkan, warga untuk tidak lagi membuang sampah secara sembarangan. Karena jika masih suka membuang sampah sembarangan, warga bisa mendapatkan sanksi yang cukup berat.  

Baca Juga: Kesal, Warga Mekarmukti Garut Tanami Pohon dan Mancing di Tengah Jalan

Ia mencontohkan, dalam Pasal 70 Perda Garut Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah yang isinya tak jauh beda dengan Perda 

Jabar, disebutkan warga yang membuang sampah secara sembarangan bisa didenda sebesar Rp50 juta. Selain itu, warga yang buang sampah sembarangan juga bisa dihukum penjara selama 3 bulan. 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x