Pelapor Pertanyakan Tindak Lanjut Dugaan Tindak Pidana Menyebarkan Kabar Bohong oleh Anggota DPRD Garut

- 18 Juni 2023, 20:00 WIB
Asep Muhidin usai memberikan laporan ke Polres Garut pada bulan lalu tentang ucapan anggota dewan yang menyatakan adanya pangkalan elpiji fiktif.
Asep Muhidin usai memberikan laporan ke Polres Garut pada bulan lalu tentang ucapan anggota dewan yang menyatakan adanya pangkalan elpiji fiktif. /kabar-priangan.com/Dindin Herdiana /

KABAR PRIANGAN - Pasca dilaporkannya salah satu anggota DPRD Kabupaten Garut terkait dugaan menyebarkan informasi hoax, pemerhati publik di Garut sekaligus pelapor meminta Polisi segera undang anggota DPRD tersebut.

"Hal ini penting untuk membuktikan informasi yang disampaikan anggota DPRD Garut terkait adanya pernyataan yang disampaikannya tentang temuan 14 pangkalan elpiji yang dikategorikannya fiktif dapat terungkap," ujar Asep Muhidin, Minggu 18 Juni 2023.

Menurutnya, jangan sampai Gedung DPRD yang fungsinya untuk menyuarakan aspirasi rakyat secara konstitusi menjadi bagian tempat memproduksi informasi hoax.

Baca Juga: Kesal, Warga Mekarmukti Garut Tanami Pohon dan Mancing di Tengah Jalan

"Jadi jangan berlindung pada hak imunitas seorang anggota DPRD yang dapat menimbulkan abuse of power, sehingga anggota DPRD dapat melakukan tindakan dan perbuatan yang tidak etis," ucapnya.

Asep menuturkan, memang benar secara yuridis, anggota DPRD memiliki kekebalan (imunitas) berdasarkan Pasal 372 huruf f jo Pasal 338 UU No. 17 tahun 2014 (UU. MD3) serta diatur pula dalam pasal 176 UU. No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang mana anggota DPRD tidak bisa dituntut di muka pengadilan. 

"Akan tetapi bila terlapor (anggota DPRD) tersebut tidak memberikan klarifikasi, terbukti dia hanya asal cuap tanpa bukti yang valid atas apa yang disampaikannya terkait dugaan 14 pangkalan elpiji fiktif," ucapnya.

Baca Juga: Korban Kebakaran Menerima Bantuan Anggota DPRD Garut F-PDIP

Menurut Asep, anggota DPRD (terlapor) bisa saja disebut seorang pecundang, karena tidak berani membuka kebenaran dari apa yang dia sampaikan, kecuali dia betul memahami sebagai wakil rakyat dan harus berani mempertanggungjawabkan ucapannya, bukan berlindung dibawah imunitas. 

"Polisi kan hanya akan meminta klarifikasi atau penjelasan serta buktinya yang dikategorikan dia (anggota DPRD) fiktif, bukan mau mengajukan ke muka persidangan, Polisi juga pasti faham hukum," ujarnya.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x