Menteri Hadi Tjahjanto Serahkan Sertifikat PTSL ke Warga di Garut

- 23 Juni 2023, 19:55 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto didampingi Bupati Garut, serahkan sertifikat tanah secara simbolis di Pendopo Garut, Jumat, 23 Juni 2023.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto didampingi Bupati Garut, serahkan sertifikat tanah secara simbolis di Pendopo Garut, Jumat, 23 Juni 2023. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) RI mempunyai program untuk menyelesaikan permasalahan tanah wakaf, tempat- tempat ibadah di seluruh Indonesia. Baik itu rumah ibadah kelenteng, pura, gereja, mesjid, dan lainnya.

Demikian disampaikan Menteri ATR/BPN RI Hadi Tjahjanto saat melakukan kunjungan kerja ke Garut, Jumat 23 Juni 2023. Selama di Garut, Hadi Tjahjanto blusukan menyerahkan 9 sertifikat tanah milik 9 warga yang diproses melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sertifikat tanah wakaf dari pintu ke pintu.

Ia menuturkan, tujuan dilaksanakannya pembagian sertifikat PTSL secara door to door untuk melihat secara langsung guna mengetahui apakah masalah di daerah sudah clear, atau, masih ada kendala yang harus diselesaikan.

Baca Juga: Haram, Ketua MUI Garut Imbau Masyarakat Tak Sekolahkan Anak ke Al Zaytun

"Oleh karena itu kami akan turun ke lapangan kalau masih ada tanah wakaf, maupun rumah ibadah yang belum disertifikatkan untuk segera diselesaikan tanpa adanya diskriminasi," ujarnya.

Dalam kunjungan kerjanya ke Kabupaten Garut itu, Hadi Tjahjanto juga menyerahkan sertifikat untuk instansi pemerintah, TNI-Polri dan tanah desa, serta sertifikat redis secara komunal sebanyak 422 kepala keluarga (KK).

Disebutkannya, untuk sertifikasi tanah sampai akhir tahun 2024 ditargetkan selesai 120 juta bidang tanah, dari target 126 juta dan sisanya akan diselesaikan pada tahun 2025 mendatang.

Baca Juga: Bupati Garut akan Segera Kumpulkan Para Tenaga Sukwan

Sedangkan untuk redis khusus tanah tanah bekas perkebunan, sudah selesai sebagian dari target 400 ribu hektar.

Adapun yang masih terkendala, katanya, tanah eks transmigrasi dan tanah-tanah redis bekas kawasan hutan. Karena dari 4,1 juta hektar baru 1,6 juta hektar yang diselesaikan. 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x