Bank Indonesia Ingatkan Jelang Pemilu 2024 Rawan Peredaran Upal

- 12 Juli 2023, 19:55 WIB
Pihak BI Provinsi Jabar dan unsur Forkopimda Garut memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana yang perkaranya sudah mendapat keputusan pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap, salah satunya uang palsu dengan nilai 2,3 miliar rupiah.
Pihak BI Provinsi Jabar dan unsur Forkopimda Garut memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana yang perkaranya sudah mendapat keputusan pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap, salah satunya uang palsu dengan nilai 2,3 miliar rupiah. /kabar-priangan.com/Aep Hendy /

“Jika sampai rupiah palsu banyak atau beredar di masyarakat, itu bisa menurunkan citra uang rupiah itu tersendiri. Oleh karenanya uang uang rupiah palsu ini harus benar-benar diberantas dan jangan sampai beredar," kata Fery.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah