Miliki dan Edarkan Uang Palsu Bernilai Miliaran, Pelatih Badminton di Garut Diamankan Polisi

- 20 November 2022, 19:52 WIB
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kastreskrim AKP Dede Ikhsan Sopandi memperlihatkan barang bukti dari kasus pengungkapan peredaran uang palsu dengan nilai cukup fantastis yakni mencapai 3 miliar.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kastreskrim AKP Dede Ikhsan Sopandi memperlihatkan barang bukti dari kasus pengungkapan peredaran uang palsu dengan nilai cukup fantastis yakni mencapai 3 miliar. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut berhasil membongkar dan membekuk sindikat peredaran uang palsu. Tak tanggung-tanggung, selain dua tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti senilai 3 miliar. 

"Awalnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Karangpawitan. Kami pun langsung turunkan petugas untuk melakukan penyelidikan dan ternyata laporan itu benar," ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat menggelar jumpa pers di Mapolres Garut, Minggu, 20 November 2022.

Ia menyebutkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, pihaknya akhirnya mengamankan seorang warga berinisial A alias D (47). Pelaku yang merupakan warga Kampung Calincing, Desa Sindanglaya, Kecamatan Karangpawitan dikenal warga sebagai seorang pelatih badminton.

Baca Juga: Gempa di Selatan Garut dengan Magnitudo Update M5,1 Akibat Aktivitas Patahan Lempeng Indo-Australia

Bersama tersangka A alias D ini, tutur Wirdhanto, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 23 bundel uang palsu pecahan 100 ribu atau seniliai 2,5 miliar. Selain itu, ada juga sejumlah barang bukti lainnya, termasuk sebilah senjata tajam jenis keris. 

Wirdhanto mengungkapkan, selain mengedarkan uang palsu, pihaknya mengendus adanya aksi kejahatan lain yang dilakukan tersangka A. Ia diduga juga telah berpraktek sebagai dukun penggandaan uang dan keris yang dimilikinya itu menjadi salah satu peralatan yang digunakannya dalam melakukan aksinya. 

"Uang palsu senilai 2,3 miliar yang diamankan bersama tersangka A, disimpan dalam sebuah peti atau kotak besar dan kami juga menemukan sebilah keris serta barang bukti lainnya. Hal ini memperkuat indikasi jika tersangka juga berpraktek sebagai dukun penggandaan uang selain menjadi pengedar uang palsu," katanya. 

Baca Juga: Gempa yang Mengguncang Pangandaran Jawa Barat dengan Magnitudo 5,3 Dirasakan hingga Skala IV MMI di Garut

Menurut Wirdhanto yang saat itu didampingi Kasatreskrim AKP Dede Ikhsan Sopandi, dari hasil pengembangan penyidikan, pihaknya akhirnya berhasil mengungkap asal-usul dari uang palsu yang dimiliki tersangka A.

Uang itu ternyata didapatkan A dari seorang warga Kabupaten Bandung berinisial DF (52) yang berperan sebagai pembuat uang palsu. 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x