Pesan Bupati Garut untuk Advokat KAI

- 16 Juli 2023, 17:33 WIB
Bupati Garut Rudy Gunawan bersama unsur TNI, Polri, foto bersama dengan Anggota Advokat DPC KAI Kabupaten Garut di Gedung Pendopo.
Bupati Garut Rudy Gunawan bersama unsur TNI, Polri, foto bersama dengan Anggota Advokat DPC KAI Kabupaten Garut di Gedung Pendopo. /kabar-priangan.com/DOK/

Hermansyah berharap, pengacara di Kabupaten Garut khususnya kongres advokat Indonesia (KAI) ini semakin maju, sukses membela kepentingan masyarakat khususnya masyarakat kecil yang membutuhkan bantuan hukum.

Baca Juga: Rokok Ilegal Marak, Satpol PP Garut dan Kantor Bea Cukai Edukasi Masyarakat

"Mudah-mudahan advokat di Kabupaten Garut ini menjadi advokat yang dipercayai oleh masyarakat khusunya masyarakat banyak," ucap Hermansyah.

Ia menyebutkan, semua advokat di Garut resmi terdaftar, artinya tidak ada istilah liar. Dan perlu diketahui, advokat ada SK nya dari DPP ditandatangani oleh Presiden Kongres Advokat indonesia. Anggota advokat memiliki SK BAS (berita acara sumpah).

"Jadi SK itu ada dari pengadilan tinggi, jadi setiap advokat itu harus memiliki KTA atau kartu tanda anggota dan BAS atau Berita Acara Sumpah dan itu berlaku di seluruh Indonesia. BAS itu dari Pengadilan Tinggi nya masing-masing domisili, kalau Garut, Ya Jawa Barat," ujar Hermansyah.

Baca Juga: Ratusan Warga Desa Sukabakti Garut Kaget Tiba-tiba Ditagih Utang, Data Pribadi Dicuri

"Jadi kalau ada yang mengaku-ngaku sebagai advokat tapi tidak memiliki KTA bisa dilaporkan karena kita dilindungi oleh Undang-undang Advokat Nomor 8 tahun 2003," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x