Pesan Bupati Garut untuk Advokat KAI

- 16 Juli 2023, 17:33 WIB
Bupati Garut Rudy Gunawan bersama unsur TNI, Polri, foto bersama dengan Anggota Advokat DPC KAI Kabupaten Garut di Gedung Pendopo.
Bupati Garut Rudy Gunawan bersama unsur TNI, Polri, foto bersama dengan Anggota Advokat DPC KAI Kabupaten Garut di Gedung Pendopo. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Profesi advokat adalah penegak hukum dan mempunyai fungsi yang luar biasa. Oleh karena itu seorang advokat harus mempunyai kemampuan yang paripurna sebagai ahli hukum. 

Hal tersebut disampaikan Bupati Garut Rudy Gunawan, saat memberikan sambutan pada acara Pelantikan Dewan Pengurus Cabang (DPC) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kabupaten Garut, di Gedung Pendopo Garut, Sabtu 15 Juli 2023,

Bupati mengucapkan selamat dan sukses atas dilantiknya Pengurus DPC KAI Kabupaten Garut masa bhakti 2023-2028 dan juga mengucapkan selamat melaksanakan profesi sebagai advokat.

Baca Juga: Kades di Garut Ungkap Pencuri Data Warga yang Digunakan Meminjam Uang ke PNM

"Kemampuan advokat multi fungsi mulai dari peradilan pidana, peradilan perdata, peradilan tata usaha negara, peradilan niaga, peradilan militer, dan juga peradilan agama, dan yang luar biasa sekarang itu adalah sistem arbitrase," ujar Bupati

Menurut Rudy Gunawan, advokat itu memang harus mempunyai kemampuan yang paripurna sebagai ahli hukum, mempunyai talenta luar biasa.

Sementara itu, bendahara DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kabupaten Garut, Hermansyah, SH mengatakan, pelantikan organisasi advokat ini yang ke 2. Adapun Ketua DPC terpilih yaitu Hari Rusman, Sekretaris Rahmat Saleh, dan bendahara Hermansyah.

Baca Juga: Cabuli Bocah Laki-laki, Oknum Satpam di Limbangan Garut Diamankan Polisi

Hermansyah menyebutkan, jumlah anggota advokat (KAI) Garut sebanyak 65 orang. Namun anggota yang aktif sebanyak 50 orang. Adapun sisanya yang 15 orang lagi sudah tidak aktif karena masalah usia dan masalah lainnya.

"Perlu diingat profesi advokat tidak ada batas usia Selama dia mampu, Ya terus saja," kata Hermansyah didampingi advokat lainnya, Asep Rani, SH

Hermansyah berharap, pengacara di Kabupaten Garut khususnya kongres advokat Indonesia (KAI) ini semakin maju, sukses membela kepentingan masyarakat khususnya masyarakat kecil yang membutuhkan bantuan hukum.

Baca Juga: Rokok Ilegal Marak, Satpol PP Garut dan Kantor Bea Cukai Edukasi Masyarakat

"Mudah-mudahan advokat di Kabupaten Garut ini menjadi advokat yang dipercayai oleh masyarakat khusunya masyarakat banyak," ucap Hermansyah.

Ia menyebutkan, semua advokat di Garut resmi terdaftar, artinya tidak ada istilah liar. Dan perlu diketahui, advokat ada SK nya dari DPP ditandatangani oleh Presiden Kongres Advokat indonesia. Anggota advokat memiliki SK BAS (berita acara sumpah).

"Jadi SK itu ada dari pengadilan tinggi, jadi setiap advokat itu harus memiliki KTA atau kartu tanda anggota dan BAS atau Berita Acara Sumpah dan itu berlaku di seluruh Indonesia. BAS itu dari Pengadilan Tinggi nya masing-masing domisili, kalau Garut, Ya Jawa Barat," ujar Hermansyah.

Baca Juga: Ratusan Warga Desa Sukabakti Garut Kaget Tiba-tiba Ditagih Utang, Data Pribadi Dicuri

"Jadi kalau ada yang mengaku-ngaku sebagai advokat tapi tidak memiliki KTA bisa dilaporkan karena kita dilindungi oleh Undang-undang Advokat Nomor 8 tahun 2003," ucapnya.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x