Deni mengungkapkan, hasil penyelidikan, pelaku penganiayaan diduga merupakan pihak keluarga dari SI. Hal ini dikarenakan SI sebelumnya mengadu ke keluarganya jika dirinya telah dicekoki minuman keras oleh temannya.
Baca Juga: Polres Garut Buka Dua Posko Pengaduan Kaitan Kasus Dugaan Pencurian Data Pribadi
Dengan berbekal informasi tersebut, imbuh Deni, petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap anggota keluarga SI yang diduga menjadi pelaku penganiayaan. Hasilnya ada tujuh orang yang berhasil diamankan yang semuanya anggota keluarga SI, yakni YW (46), DM (23), TN (38), MR (20), DI (20), dan seorang anak di bawah umur.
Menurut Deni, ketujuh tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Tarogong Kidul untuk menjalani pemeriksaan. Namun karena usianya masih di bawah umur, terhadap salah seorang pelaku kemudian tidak dilakukan penahanan.
"Jumlah pelaku penganiayaan ada tujuh orang. Namun yang kita lakukan penahanan hanya terhadap enam orang sedangkan yang satu orang tidak karena masih di bawah umur," kata Deni.***