“Jadi dalam perda ini, tak hanya mengatur tentang perlindungan usaha bagi para pelaku usaha ekonomi kreatif, juga mengatur segala keperluan para pelaku usaha dari hulu sampai ke hilir,” kata dia.
Bahkan menurut KH Tetep, dalam Perda ini pun diatur pula tentang insentif yang akan diberikan oleh pemerintah provinsi jawa barat kepada para pelaku UMKM.
“Tak hanya itu, insentif pun diberikan kepada pemerintah daerah kota dan kabupaten yang mendukung program-program pengembangan ekonomi kreatif,” katanya.
Jadi, kata dia, bagi Pemerintah Kota atau Kabupaten yang sudah memperlihatkan bukti keberpihakannya kepada UMKM, akan diberikan pula insentif oleh pemerintah provinsi.
Sementara insentif bagi para pelaku usaha ekonomi kreatif dapat diberikan dalam bentuk hibah atau penghargaan.
KH Tetep melanjutkan, pemerintah sangat berkepentingan untuk mendorong para pelaku usaha ini agar usahanya maju dan berkembang.
“Karena efek yang dihasilkan dengan berkembangnya usaha para pelaku UMKM ini sangat besar dan luar biasa. Akan terjadi efek domino yang sangat luar biasa,” katanya.
Salah satunya, kata dia, kesejahteraan meningkat, daya beli meningkat, dapat mengurangi angka pengangguran, bahkan berdampak langsung pada Pendapatan Asli Daerah.