Gunakan Dana Desa untuk Kampanye, Oknum Kades di Garut Ditetapkan Menjadi Tersangka

- 31 Juli 2023, 19:08 WIB
Ilustrasi oknum kepala desa di wilayah Kecamatan Sucinaraja, Garut, ditetapkan sebagai tersangka dan juga ditahan oleh pihak Polres Garut.
Ilustrasi oknum kepala desa di wilayah Kecamatan Sucinaraja, Garut, ditetapkan sebagai tersangka dan juga ditahan oleh pihak Polres Garut. /kabar-priangan.com/DOK Pikiran Rakyat /

Menanggapi hal itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut, AKP Yudi Nurcahyadi, membenarkan pihaknya tengah menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan salah satu oknum kades di wilayah Kecamatan Sucinaraja. Pihaknya masih melakukan penyidikan akan tetapi saat ini NS telah dinyatakan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan. 

Baca Juga: Bupati Garut akan Terbitkan SE untuk Dukung Pemberlakuan Jam Malam Pelajar

"Benar, kami sedang melakukan penyidikan kaitan kasus dugaan korupsi oknum kepala desa tersebut. Saat ini kami sudah naikan statusnya menjadi tersangka dan terhadapnya sudah kami lakukan penahanan," ujar Deni, Senin, 31 Juli 2023. 

Diungkapkannya, tersangka NS saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Garut. Proses penyidikan masih berlangsung sehingga pihak kepolisian belum bisa memberikan keterangan lebih jauh. 

"Maaf, kami mohon waktu sampai berkas benar-benar lengkap untuk bisa memberikan keterangan lebih jauh. Saat ini proses penyidikan masih berlangsung dan kita akan ekspos jika sudah benar-benar lengkap," kata Deni.***

 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah