Gunakan Dana Desa untuk Kampanye, Oknum Kades di Garut Ditetapkan Menjadi Tersangka

- 31 Juli 2023, 19:08 WIB
Ilustrasi oknum kepala desa di wilayah Kecamatan Sucinaraja, Garut, ditetapkan sebagai tersangka dan juga ditahan oleh pihak Polres Garut.
Ilustrasi oknum kepala desa di wilayah Kecamatan Sucinaraja, Garut, ditetapkan sebagai tersangka dan juga ditahan oleh pihak Polres Garut. /kabar-priangan.com/DOK Pikiran Rakyat /

KABAR PRIANGAN - Kepolisian Resor (Polres) Garut menetapkan seorang oknum kepala desa menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa. Kini oknum kepala desa tersebut sudah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Garut.

Informasi yang dihimpun, oknum kepala desa di wilayah Kecamatan Sucinaraja berinisial NS itu, menggasak uang dana desa untuk beberapa program, termasuk bantuan langsung tunai (BLT). Uang tersebut digunakan untuk membiayai kepentingan pribadinya, salah satunya kegiatan kampanye saat dirinya mencalonkan kembali kepala desa. 

Adapun besaran uang dana desa yang diduga diselewengkan NS nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Dana desa yang diduga diselewengkan NS adalah untuk tahun anggaran 2021. 

Baca Juga: PDIP Garut Soroti Peran Saksi untuk Memenangkan Pemilu 2024

Ulah NS yang telah menggasak uang dana desa untuk beberapa program terutama BLT ini telah membuat masyarakat resah. Hal ini telah diupayakan untuk dimusyawarahkan dengan baik akan tetapi NS dinilai tak memiliki niat baik sama sekali.

Salah satu sumber yang minta tak disebut identitasnya menyebutkan NS menjabat sebagai kepala desa periode 2015-2021. Setelah masa jabatannya habis, ia kembali mencalonkan diri dan terpilih kembali. 

Namun kemudian muncul permasalahan di desa tersebut, salah satunya banyaknya warga yang mengeluhkan tidak mendapatkan BLT. Karena permasalahan ini tak juga menemui penyelesaian, pada akhirnya ada pihak yang melaporkannya ke polisi sehingga kemudian kasusnya ditangani pihak kepolisian.

Baca Juga: Bupati ajak Semua Elemen Menyelesaikan Permasalahan Anak di Garut

Tak hanya anggaran untuk BLT, NS juga diduga telah menggunakan anggaran dana desa sejumlah program lainnya di tahun anggaran 2021 untuk kepentingan pribadinya. Termasuk juga uang pajak yang seharusnya disetorkan ke negara, malah digunakannya juga untuk kepentingan pribadi. 

Diperoleh juga informasi jika kasus ini sudah cukup lama ditangani pihak Polres Garut. Bahkan pihak Polres Garut sudah melaksanakan gelar perkara di Polda Jabar.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x