Korban pun ungkap Iwan, kemudian berupaya mencari informasi kaitan dengan keberadaan sepeda motor miliknya itu. Pada akhirnya diketahui jika suaminya telah menggadaikan sepeda motornya kepada temannya di daerah Mega Mendung, Bogor seharga Rp2,5 juta.
Baca Juga: Kadisdik Garut Sebut Penting Peran Komite Sekolah untuk Mendukung Sejumlah Progam Pendidikan
Kesal dengan ulah sang suami, SN pun kemudian memutuskan untuk melaporkannya ke polisi. Dengan diantar saudara dan kerabatnya, ia pun mendatangi Mapolsek Cisurupan untuk melaporkan suaminya.
Iwan menyampaikan, menindaklanjuti laporan SN, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya diketahui NTH berada di sekitar Kampung Palalangon, Desa Cisurupan sehingga petugas langsung melakukan pengejaran.
"Pelaku berhasil kami amankan di daerah Palalangon pada Rabu siang, selang beberapa jam setelah kami menerima laporan. Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Cisurupan," ucap Iwan.
Baca Juga: Polres Garut Gelar Sayembara Foto Knalpot Bising, Ini Syaratnya
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu buah BPKB asli kendaraan R2 Honda Beat Street No.Pol: Z 4981 DAL warna hitam atas nama Muhammad Alsyah Wali. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.***