Pelaku Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polisi di Garut usai Membeli Rokok

- 10 Agustus 2023, 16:35 WIB
Pria di Garut ditangkap warga kemudian diserahkan ke polisi karena ketahuan menggunakan uang palsu saat membeli rokok.
Pria di Garut ditangkap warga kemudian diserahkan ke polisi karena ketahuan menggunakan uang palsu saat membeli rokok. /kabar-priangan.com/Aep Hendy /

KABAR PRIANGAN - Nasib naas dialami RE (28), warga Kampung Cijengkol, Desa Cikalong, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat. Ia ditangkap warga kemudian diserahkan ke polisi karena ketahuan menggunakan uang palsu saat membeli rokok di sebuah warung yang ada di kawasan Kecamatan Leles, Kabupaten Garut. 

Kapolsek Leles, Polres Garut, AKP Agus Kustanto, menyebutkan, terungkapnya kasus peredaran uang palsu di daerahnya berawal dari adanya laporan warga ke Polsek Leles, Rabu 9 Agustus 2023. 

Warga melaporkan telah menangkap seorang lelaki yang membeli rokok dan membayar dengan uang palsu di warung salah seorang warga di Kampung Tutugan, Desa Haruman, Kecamatan Leles. 

Baca Juga: Gagal Rampas Uang Ratusan Juta, Dua Begal di Garut Babak Belur Dihajar Massa

"Rabu sekitar pukul 15.00 WIB, anggota kami yang sedang melaksanakan piket mendapatkan laporan adanya seorang yang diamankan warga karena mengedarkan uang palsu. Lelaki yang merupakan warga Kabupaten Bandung Barat itu membeli rokok di warung dengan menggunakan uang palsu," ujar Agus, Kamis 9 Agustus 2023. 

Laporan tersebut tutur Agus, langsung direspon anggota dengan mendatangi lokasi. Setibanya di lokasi anggota mendapatkan seorang laki-laki yang telah di amankan oleh warga dengan dugaan membeli rokok menggunakan uang palsu.

Disampaikannya, anggota Polsek Leles pun langsung membawa terduga pelaku ke Mapolsek Leles untuk di lakukan penyelidikan. Hasil pemeriksaan, pelaku memiliki uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 24 lembar yang di simpan di tas laptop miliknya. 

Baca Juga: Gara-gara Gadaikan Sepeda Motor, Suami di Garut Dilaporkan Sang Isteri

Agus menyampaikan, atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Hingga saat ini polisi masih melakukan pengembangan penyidikan guna mengungkap dari mana pelaku mendapatkan uang palsu tersebut. 

Terpisah, Kasi Humas Polres Garut Ipda Susilo Adhi, mengimbau agar masyarakat berhati hati dalam melakukan transaksi. Periksa dengan seksama dan teliti uang yang digunakan untuk membayar. 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x