Halo Warga Tasikmalaya, Kini Bisa Akses Syarat, Prosedur, Hingga Jam Kerja Pelayanan SIM dan SKCK. Cek di Sini

- 14 Agustus 2023, 22:03 WIB
kuitansi pembayaran pembuatan SKCK
kuitansi pembayaran pembuatan SKCK /Pikiran-Rakyat.com/

KABAR PRIANGAN - Mengurus kelengkapan perizinan seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) terkadang menjadi sesuatu yang melelahkan. Minimnya informasi mengenai tarif pasti dan prosedur yang harus dilakukan membuat sebagian orang memilih menggunakan jasa pihak ketiga atau calo agar proses yang dilalui menjadi lebih mudah dan cepat.

Namun tentu saja jasa tersebut tidak diberikan secara cuma-cuma. Situasi itulah yang banyak dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mematok tarif pembuatan SIM dan SKCK yang jauh lebih tinggi dari tarif semestinya.

Kali ini, kabar baik datang bagi warga Kabupaten Tasikmalaya yang akan mengurus proses pembuatan surat-surat perizinan seperti SIM dan SKCK karena kini informasi tersebut dapat diakses melalui akun Instagram resmi Polres Tasikmalaya. Informasi tersebut diunggah melalui cerita Instagram Polres Tasikmalaya, Senin 14 Agustus 2023.

Baca Juga: Mobil Maskara Dievakuasi dari Jurang Emplak Pangandaran, Medan Berat Membuat Proses Evakuasi Cukup Lama

Informasi yang dipublikasikan meliputi pelayanan SIM, SKCK, Samsat, dan SPKT. Informasi yang diunggah diantaranya mengenai syarat, produk, sistem, tarif, durasi, hingga jam pelayanan. Beberapa informasi yang dimuat dalam bentuk pamflet itu diantaranya memuat informasi berikut ini:

Prosedur dan Tarif Pelayanan SIM

Untuk pembuatan SIM persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya batas usia 17 tahun untuk SIM C, dan 20 tahun untuk SIM B 1 dan A umum. Persyaratan lain yang harus dipenuhi adalah kepemilikan KTP Elektronik dan surat kesehatan. Tarif yang harus dibayar untuk pelayanan SIM baru adalah Rp100.000 untuk SIM C dan Rp120.000 untuk SIM A dan SIM B.

Sementara biaya layanan perpanjangan berkisar pada Rp75.000 hingga Rp80.000. Waktu pelayanan dimulai pukul 08.00 - 14.00 WIB untuk hari Senin hingga Jumat, sedangkan pelayanan hari Sabtu hanya sampai pukul 11.00 WIB.

Baca Juga: Pegawai BUMN Terduga Teroris di Bekasi Ditangkap Densus 88, Puluhan Pucuk Senjata Disita

Prosedur dan Tarif Pelayanan SKCK

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat SKCK diantaranya adalah fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran masing-masing satu lembar dan pas foto dengan latar merah ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar. Adapun tarif yang harus dibayarkan adalah Rp30.000. Proses pelayanan berkisar sekitar 30 menit.

Informasi mengenai dua pelayanan tersebut dan pelayanan lainnya secara lebih rinci dapat dilihat secara langsung pada akun Polres Tasikmalaya. Untuk mengaksesnya dapat dilakukan dengan melihat sorotan pada akun Instagram resmi tersebut.***

 

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah