Polres Garut Amankan 11 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Dua di Antaranya Warga Binaan Lapas

- 15 Agustus 2023, 19:30 WIB
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha menyampaikan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Garut mengamankan dua warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha menyampaikan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Garut mengamankan dua warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

Yonky menyampaikan, dari hasil pemeriksaan diketahui TW menjadi kurir narkotika sejak bulan Mei 2023. Ia bukan orang baru dalam kasus peredaran narkoba karena merupakan residivis dalam perkara yang sama tahun 2016 dan 2018 lalu. 

Baca Juga: Produksi Uang Palsu, Ibu dan Anak di Garut Ditangkap Polisi

Dari hasil Operasi Antik Lodaya 2023 ini, kata Yonky, pihaknya juga telah berhasil mengamankan 8 pelaku penyalahgunaan narkoba lainnya sehingga totalnya ada 11 pelaku. Ke 11 pelaku berhasil diamkan dalam kurun waktu 10 hari pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2023 di wilayah Polres Garut. 

Masih menurut Yonky, 8 pelaku penyalahgunaan narkoba lainnya yang berhasil diamankan yakni DW (30), AJ (29), LA (35), SR (21), RM (21), PP (23), MA (36), dan SAG (18). Profesi para tersangka yang diamankan itu beragam terdiri dari buruh, wiraswasta, karyawan swasta, pengangguran, hingga pelajar atau mahasiswa. 

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 33,54 gram sabu-sabu, 3,56 gram daun ganja kering, 0,61 gram tembakau sintetis, 13 butir ekstasi, 75 butir psikotropika, dan 503 butir obat keras terbatas yang diedarkan tanpa resep dokter. 

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Curug di Garut yang Lagi Hits dan Populer. Indah dan Memesona Cocok Buat Healing Saat Liburan!

Sementara itu pasal yang diterapkan pada masing-masing tersangka berbeda, sesuai dengan tingkat pelanggaran pidana yang dilakukan. Adapun sejumlah pasal yang menjerat mereka terdiri dari pasal 111 dan atau 112 dan atau pasal 114 dan atau pasal 132 UU RI, No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

"Pasalnya berbeda sesuai peranannya seperti untuk psikotropika dikenakan pasal 62 dan atau pasal 60 ayat(5) UU RI nomor 5 tahun 1997 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sementara untuk obat-obatan dikenakan pasal 196, 198 UU nomor 36 tahun 2009 juncto pasal 83 UU RI nomor 36 tahun 2014 tentang kesehatan dan tenaga kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ucap Yonky.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah