Polsek Cibatu Garut Gagalkan Peredaran Ribuan Butir Obat Keras Terlarang

- 20 Oktober 2023, 20:27 WIB
Polisi mengamankan lima terduga pengedar obat-obatan terlarang dari sebuah rumah di kawasan Desa Sukalilah, Kecamatan Cibatu, Garut, Kamis, 19 Oktober 2023 siang.
Polisi mengamankan lima terduga pengedar obat-obatan terlarang dari sebuah rumah di kawasan Desa Sukalilah, Kecamatan Cibatu, Garut, Kamis, 19 Oktober 2023 siang. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Jajaran Polsek Cibatu, Polres Garut, berhasil menggagalkan peredaran ribuan butir obat-obatan keras terlarang. Petugas juga berhasil mengamankan lima orang terduga pengedar obat-obatan terlarang. 

Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, didampingi Kapolsek Cibatu, AKP Misno Winoto, mengungkapkan penggagalan peredaran ribuan butir obat-obatan keras terlarang di Cibatu berawal dari adanya laporan masyarakat. Petugas piket siaga Polsek Cibatu mendapatkan laporan adanya dugaan penjualan dan peredaran obat-obatan keras terlarang di Kampung Bojong, Desa Sukalilah.

Berbekal laporan tersebut, petugas Polsek Cibatu pun mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan pada Kamis, 19 Oktober 2023 sekitar pukul 13.00 WIB. Setibanya di lokasi, petugas mendapatkan 5 orang terduga pelaku yang berada di salah satu rumah di Kampung Bojong. 

Baca Juga: Warga Garut Panik Akibat Guncangan Gempa, Rumah dan Sejumlah Insfratruktur Rusak

"Setelah dipastikan mereka merupakan para pengedar obat-obatan keras terlarang, petugas langsung melakukan penggrebekan. Petugas berhasil mengamankan lima terduga pengedar obat-obatan keras terlarang dari rumah tersebut," ucap Yonky, Jumat, 20 Oktober 2023.

Disebutkannya, Selian kelima terduga pengedar, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Ada 1.828 butir obat-obatan keras terlarang, serta yang hasil penjualan obat sebesar Rp2.557.500 yang juga berhasil diamankan. 

Adapun lima terduga pelaku pengedar yang berhasil diamankan, tutur Yonky, masing-masing berinisial SN (27) warga Kecamatan Cibatu, MI (18) warga Kecamatan Malangbong, dan MAH (17) warga Kecamatan Kersamanah. Selain itu, ada juga warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh yang juga turut diamankan yakni AZ (28) dan ME (34). 

Baca Juga: Atlet Tarung Drajat Kabupaten Garut siap Ikuti Babak Kualifikasi PON XXI

 "Kini kelima terduga pengedar obat-obatan keras terlarang serta barang bukti yang ditemukan di dalam rumah tersebut sudah diamankan di Mapolsek Cibatu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya, kelima terduga pengedar akan diserahkan ke Satnarkoba Polres Garut guna pengembangan penyelidikan," ujar Yonky. 

Yonky menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah berani melaporkan adanya penjualan dan peredaran obat-obatan keras terlarang di kawasan Kecamatan Cibatu. Ia berharap kembali mengimbau warga untuk tidak takut melaporkan setiap kegiatan melawan hukum yang terjadi di daerahnya ke pihak kepolisian dan pihaknya akan memberikan perlindungan kepada pelapor.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah