Parpol di Sumedang Diminta untuk menertibkan APS dan APK sendiri

- 21 Oktober 2023, 14:17 WIB
Rapat kerja Bawaslu Sumedang dan Satpol PP untuk menertibkan Alat Peraga Sosialisasi Partai politik peserta pemilu diluar jadwal tahapan kampanye Pemilu.
Rapat kerja Bawaslu Sumedang dan Satpol PP untuk menertibkan Alat Peraga Sosialisasi Partai politik peserta pemilu diluar jadwal tahapan kampanye Pemilu. /kabar-priangan.com/DOK/

"Kemudian Pasal 34 dan 36 disebutkan bila APK merupakan alat peraga yang dipasang oleh pengurus partai politik yang meliputi reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul serta paling sedikit memuat Visi, Misi, Program, dan/atau Citra Diri Peserta Pemilu. Dimana APK tersebut dipasang pada saat dimulainya masa kampanye dan wajib dibersihkan oleh peserta Pemilu paling lambat 1 hari sebelum hari pemilihan suara," jelasnya.

Baca Juga: Jangan Lewatkan 5 Rekomendasi Cafe di Kota Sumedang, Asyik Buat Nongkrong Bareng Keluarga

Sementara untuk poin kedua yaitu tentang pengawasan dan penertiban atas pemasangan atribut, bendera, spanduk, poster dan umbul-umbul dilakukan oleh Satpol PP Sumedang dan atau tim penertiban sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) Perbup Nomor 46 Tahun 2009.

Sedangkan untuk poin ketiga, Rizal menegaskan, sebagai akibat pelanggaran yang dilakukan Parpol peserta Pemilu. Maka oleh penyelenggara, Satpol PP Kabupaten Sumedang dan atau tim penertiban melakukan operasi pembersihan dan pencabutan seperti tercantum dalam Pasal 11 ayat (1) Perbup Nomor 46 Tahun 2009.

Selanjutnya poin keempat, Rizal mengatakan bila Bawaslu akan membuat kembali surat pemberitahuan kepada pengurus Parpol peserta Pemilu untuk dapat menertibkan mandiri dimasa sosialisasi, yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap pemasangan APS dan alat peraga kampanye (APK) sebelum masa kampanye.

Baca Juga: Ini Rekomendasi Cafe Estetik dan Unik di Sumedang, Nomor 3 Punya View Jalan Tol Cisumdawu dan Pegunungan

"Jadi berdasarkan kewenangan Bawaslu hanya memberikan rekomendasi kepada Satpol PP telah terjadinya pelanggaran pemasangan APS. Dan sebelum hari H pelaksanaan Bawaslu akan koordinasi dan konsolidasi dengan Satpol PP, Dishub dan pihak terkait lainnya akan kesiapan pelaksanan penertiban APS dan atribut lainnya. Satpol PP juga akan membuat nota dinas dan pengantar pembuatan SK Tim Penertiban, agar lebih efektif dan efesien serta adanya pemerataan dalam tindakan penertiban selanjutnya," tegasnya.

Adapun dasar hukum pelaksanaan penertiban APS ini, tambah Rizal yaitu Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum;l, Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang perubahan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

"Kami juga merujuk kepada Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Penertiban Atribut, Bendera, Spanduk & Umbul-Umbul. Serta 

Baca Juga: Barbershop Terbaik di Sumedang, Tempat Berkumpulnya Pria Ganteng yang Berani Tampil Beda

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah