Peraturan Bupati Sumedang Nomor 197 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pemasangan Dan Perhitungan Nilai Sewa Reklame," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumedang, Ade Adrianta Sinulingga bahwa, masa kampanye Pemilu Tahun 2019 selama 3 bulan, sedangkan Tahun 2024 hanya 75 hari yang akan dimulai pada 28 November 2023.
Saat ini, lanjut Ade, sudah banyak APS yang sudah mencitrakan diri, padahal masa kampanye belum dimulai.
Baca Juga: Pelajar Skanetra Sumedang Menitikkan Air Mata Dengar Puisi Dewi saat Aksi Bela Palestina
"Sebelumnya, Bawaslu Sumedang bersama Satpol PP, Dishub dan Partai Politik telah melakukan rapat koordinasi pada Tanggal 11 September 2023 terkait dengan APS. Dan Parpol dimohon menertibkan APS secara mandiri, dikasih waktu 7 hari," katanya.
Ada menyebutkan, Bawaslu telah mencatat ada ribuan APS yang berbentuk baliho, spanduk, umbul, bendera dan lainnya yang terpasang tersebar di seluruh pelosok Sumedang.
"Kesepakatan tadi hari Kamis APS yang melanggar aturan akan diterbitkan. Untuk tahap awal kita bersama Satpol PP dan Dishub akan menertibkan APS termasuk mobil angkutan umum (Angkot) yang memasang stiker di wilayah kota Sumedang," ucapnya.
Ade berharap, setelah ada penertiban APS di wilayah Kota Sumedang, para Parpol peserta Pemilu dapat menertibkan APS-nya secara mandiri yang ada di wilayah Kecamatan.
"Itu harapan kami, setelah APS di wilayah kota ditertibkan dapat diikuti oleh para Parpol menertibkan APS nya yang ada di wilayah secara mandiri," ungkapnya.***