Menurutnya, penertiban knalpot bising yang dilaksanakan jajarannya tentu memiliki dasar hukum yang jelas. Dalam Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tahun 2009, ada sejumlah pasal yang mengatur penggunaan knalpot.
Baca Juga: Ketua KNPI Garut Ajak Pemuda Sukseskan Pemilu 2024
Yonky menegaskan, kendaraan bermotor yang digunakan harus dalam keadaan layak jalan dengan perlengkapan yang sesuai dengan aturan untuk keselamatan berlalu lintas. Demikian juga halnya dengan keharusan untuk mengatur kebisingan suara knalpot agar tidak sampai mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
"Ini penting saya sampaikan agar literasi hukum masyarakat bisa diketahui. Jangan lupa, ada sanksi bagi pengguna kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas, seperti halnya memakai knapot brong yakni kurungan penjara 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu," ucap Yonky.
Dalam kesempatan tersebut, Yonky mengimbau masyarakat, khususnya pengguna kendaraan bermotor untuk tidak lagi menggunakan knalpot brong. Begitu juga pelaku usaha bengkel untuk tidak melayani pemasangan knalpot brong.***