KABAR PRIANGAN - Masih maraknya aktivitas penambangan ilegal di wilayah Kabupaten Garut, menjadi perhatian Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha. Ia pun memerintahkan seluruh jajarannya termasuk para Kapolsek untuk melakukan penertiban terhadap lokasi penambangan liar yang ada di wilayahnya.
Bahkan dalam beberapa hari ini, disampaikan Yonky, Satgas TNI-Polri dan instansi gabungan di telah melakukan penutupan terhadap sejumlah lokasi penambangan ilegal. Lokasi penambangan ilegal yang ditutup, tersebar di sejumlah wilayah di Kabupaten Garut.
Disebutkannya, penutupan lokasi penambangan ilegal dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya kerusakan alam. Ini juga sekaligus menjadi salah satu upaya dalam mencegah terjadinya bencana alam.
"Ancaman bencana hidrometeorologi yang diakibatkan kerusakan alam di Kabupaten Garut ini terbilang tinggi. Terlebih saat ini musim hujan telah tiba yang menyebabkan potensi bencana kian tinggi," kata Yonky, Selasa, 14 November 2023.
Ia menuturkan, penutupan lokasi penambangan ilegal di antaranya dilakukan di kawasan Gunung Guntur, Kecamatan Tarogong Kaler.
Di sekitar kawasan tersebut selama ini memang menjadi pusat penambangan pasir dan beberapa lokasi di antaranya tidak mengantongi izin.
Baca Juga: Warga Garut Manfaatkan Eceng Gondok jadi Sumber Ekonomi
Selain di kawasan Kecamatan Tarogong Kaler, imbuh Yonky, penutupan juga dilakukan di sejumlah lokasi penambangan ilegal lainnya. Lokasi penambangan ilegal yang ditutup ada yang berlokasi wilayah utara, tengah, dan juga wilayah selatan Garut.
Yonky mengungkapkan, selain lokasi penambangan pasir Ilegal, ada juga lokasi penambangan batu akik di wilayah selatan Garut, di antaranya di Kecamatan Bungbulang yang juga dilakukan penutupan oleh petugas. Aktivitas penambangan batu akik di wilayah selatan juga cukup marak sehingga juga menimbulkan kerusakan lingkungan.
"Kami kembali mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan penambangan ilegal. Jika yang sudah melaksanakan, saya minta untuk segera menghentikannya karena kami tidak akan membiarkannya," ucapnya.
Baca Juga: Bupati Rudy Gunawan Sarankan Warga Garut Cukup Miliki 2 Anak
Masih menurut Yonky, dalam melakukan pencegahan kegiatan penambangan ilegal ini, pihaknya lebih mengedepankan upaya preventif dan preemtif. Hal ini diawali dengan melaksanakan kegiatan sosialisasi terhadap masyarakat tentang pelarangan melakukan penambangan ilegal.
Selain sosialisasi, tutur Yonky, pihaknya juga kian menggiatkan pelaksanaan patroli ke lokasi-lokasi yang sebelumnya menjadi tempat penambangan ilegal. Seluruh Kapolsek pun sudah diintruksikan untuk melakukan hal yang sama.
Namun tandasnya, apabila langkah preventif dan preemtif yang sudah dilakukan tidak juga digubris, maka dengan sangat terpaksa pihaknya bersama unsur satgas lainnya akan melakukan penindakan hukum. Tindakan tegas ini merupakan jalan akhir yang akan ditempuh ketika para pelaku masih saja membandel.
Baca Juga: Waspadai Bencana Akibat Penambangan Ilegal di Gunung Guntur Garut
"Pelaku penambangan tanpa izin akan dipersangkakan pasal 158 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar," kata Yonky.***