Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung di Garut Ternyata Sering Nonton Film Porno

- 5 Desember 2023, 21:37 WIB
Polres Garut menggelar ekspos kasus pencabulan yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur, Rabu, Desember 2023.
Polres Garut menggelar ekspos kasus pencabulan yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur, Rabu, Desember 2023. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, menambahkan perbuatan bejat tersangka terhadap sang anak dilakukan di rumah sebanyak 20 kali. Sedangkan yang 11 kali, dilakukannya di kebun. 

Baca Juga: Legenda Persib Temui Bupati Garut Bahas Pengurus Persigar, Ada Adeng Hudaya hingga Uut Kuswendi

Menurut Ari, setiap kali melakukan aksinya, tersangka selalu mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada ibunya atau yang lainnya. Tersangka pun mengancam tidak akan memberi uang jajan dan makan jika sampai korban memberitahukan perbuatannya. 

"Korban merasa takut akan ancaman yang diberikan tersangka sehingga ia tak berani melaporkan perbuatan bejat yang telah dilakukan sang ayah kepada siapapun termasuk ibunya. Tersangka pun leluasa melakukan perbuatan bejatnya hingga sampai 31 kali dan itu terjadi sejak tahun 2022 lalu," ujar Ari. 

Dituturkannya, tersangka mencabuli korban untuk pertama kalinya pada tahun 2022 lalu saat korban tengah tidur. Hal itu ia lakukan setelah sebelumnya ia menonton film porno yang membuat nafsunya memuncak. 

Baca Juga: Tersangka Korupsi Dana Desa, Kades di Garut Ditahan di Rutan, Rugikan Uang Negara Ratusan Juta

Ari menegaskan, atas perbuatannya, tersangka AS kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Garut sambil menjalani pemeriksaan. Lebih lanjut. Warga Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut ini pun terancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar Undang-undang Perlindungan Anak. 

"Ancaman hukuman terhadap tersangka ditambah satu per tiga karena ia ayah dari korban. Ia yang seharusnya memberikan perlindungan, tapi malah melakukan perbuatan jahat terhadap korban sehingga hukumannya diperberat," katanya.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah