Investasi Bodong Bisnis Skincare, 2 Pasutri di Tasikmalaya Raup Rp2,7 Miliar dari 9 Investor

- 5 Desember 2023, 22:39 WIB
Dua pasangan suami istri yaitu AA (27) dan suaminya AR (28), serta PP (26) dan suaminya RA (27), ditangkap aparat Polres Tasikmalaya.*
Dua pasangan suami istri yaitu AA (27) dan suaminya AR (28), serta PP (26) dan suaminya RA (27), ditangkap aparat Polres Tasikmalaya.* /Kabar Singaparna/Aris MF/

KABAR PRIANGAN - Dua pasangan suami istri yaitu AA (27) dan suaminya AR (28), serta PP (26) dan suaminya RA (27), ditangkap aparat Polres Tasikmalaya. Kini mereka pun harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya.

Kedua pasutri tersebut dicokok polisi setelah berhasil meraup uang hingga Rp2,7 miliar dari para korban sebanyak sembilan orang. Modusnya melakukan aksi penipuan dalam bisnis skincare atau produk kecantikan yang kemudian diketahui hanya fiktif.

Dalam menjalankan aksinya menipu korban, keempat orang tersebut bersekongkol. Berdalih menanam modal untuk menjalankan bisnis skincare tersebut dengan iming-iming sejumlah keuntungan, para korban kemudian menyerahkan uang yang besarannya hingga ratusan juta rupiah.

Baca Juga: 30 Hektare Areal Pohon Duku Cililitan Ciamis Diserang Penyakit, Petani Khawatir Panen Raya Medio 2024 Gagal

Kini para tersangka dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana serta Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900 juta. Polisi juga menyita dua unit mobil dan satu unit sepeda motor yang dibeli dari uang hasil menipu.

Ditangkap setelah ada laporan korban 

Menurut Wakapolres Tasikmalaya, Kompol Shohet, ditangkapnya para tersangka oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya, Selasa 5 Desember 2023, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban Windu Lukitasari, warga Desa Pakemitan Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya, 26 November lalu.

Korban merasa dirugikan karena skincare yang dibeli dari tersangka tidak kunjung dikirim. "Tersangka beralasan sistem penjualan diubah menjadi sistem dropship yakni barang dikirim langsung oleh suplier kepada customer," kata Sohet di Mapolres Tasikmalaya, Selasa 5 Desember 2023.

Baca Juga: Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung di Garut Ternyata Sering Nonton Film Porno

Kemudian aparat kepolisian melakukan penyidikan dan penyelidikan. Keempat tersangka ditangkap petugas Satreskrim Polres Tasikmalaya dari lokasi berbeda. Seorang diantaranya sempat kabur ke Bekasi namun dapat ditangkap petugas.

Gara-gara gaya hidup

Disampaikan Shohet, kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu ketika April 2023 Tersangka AA mempunyai rekan kerja atau investor dalam bisnis tersebut sebanyak sembilan orang. Karena keuntungan dari hasil menjual skincare dirasa kurang untuk membiayai gaya hidup sehari-hari, muncul niatnya untuk membohongi para korban.

Dua pasangan suami istri yaitu AA (27) dan suaminya AR (28), serta PP (26) dan suaminya RA (27), ditangkap aparat Polres Tasikmalaya.*
Dua pasangan suami istri yaitu AA (27) dan suaminya AR (28), serta PP (26) dan suaminya RA (27), ditangkap aparat Polres Tasikmalaya.*

AA beralasan kepada korban bahwa supplier yang sebelumnya di ganti dengan supplier baru. Padahal supplier baru itu merupakan rekan tersangka yang telah bersekongkol. "Para tersangka mengatakan kepada korban bahwa sistem penjualan juga diganti dengan menggunakan sistem dropship yaitu barang dikirim langsung oleh supplier ke customer tanpa harus dipacking oleh korban," ujar Shohet,

Baca Juga: Puluhan Warga Garut Diduga jadi Korban Penipuan Agen Pemberangkatan Umroh

Para korban pun mempercayainya. Kemudian tersangka AA juga membohongi korban dengan mengatakan kepada korban agar mencari modal yang lebih besar. Alasannya karena banyak orderan yang masuk dan ia kekurangan modal untuk belanja. "AA menjanjikan kepada setiap pemodal keuntungan sebesar 3 persen. Korban mencari investor lain lalu mengirimkan uang kepada RA yang berpura-pura sebagai supplier," ucap Shohet.

Kesulitan mengembalikan uang korban 

Dalam perjalanannya, mulanya AA yang berparas cantik berkulit putih tersebut masih bisa mengembalikan uang para investor. Hal itu dilakukan dengan menggunakan uang investor lainnya. Namun pada Oktober 2023 AA mulai tidak bisa mengembalikan uang para investor tersebut sebab sudah tidak ada investor lagi yang baru.

Jumlah uang yang tidak bisa dikembalikan totalnya mencapai Rp 2,7 miliar. "Karena tersangka AA sudah merasa tidak mampu mengembalikan uang para korban sebanyak sembilan orang, ia melarikan diri ke daerah Bekasi," tutur Shohet.

Baca Juga: Rekomendasi 6 Hotel Favorit di Tasikmalaya, Cocok Sekali untuk Menginap Sambil Merayakan Natal dan Tahun Baru

Polisi pun kemudian menetapkan AA sebagai tersangka penipuan dan penggelapan. Selain itu AR sebagai supplier yang menjual barang hasil dari tindak pidana penipuan yang sebenarnya tidak ada. Adapun suami mereka yang juga ditetapkan tersangka karena turut bersekongkol dengan tersangka. Mereka ikut berpura-pura menjadi customer dan meyakinkan para korbannya.***

Sumber Artikel berjudul "Bisnis Tipu-tipu Penjualan Skincare, Dua Pasutri ini Sedot Uang Investornya Hingga 2,7 Miliar", selengkapnya dengan link: https://kabarsingaparna.pikiran-rakyat.com/kabar-singaparna/pr-3237437235/bisnis-tipu-tipu-penjualan-skincare-dua-pasutri-ini-sedot-uang-investornya-hingga-27-miliar

 

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah