Tahun Ini 6 Ranperda Ditetapkan DPRD Kabupaten Tasikmalaya Jadi Perda, Asep Sopari: Sisanya Tahap Fasilitasi

- 8 Desember 2023, 10:25 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Sopari Al Ayubi
Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Sopari Al Ayubi /kabar-priangan.com/Aris MF/

KABAR PRIANGAN - Sebanyak 6 Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) yang sudah ditetapkan menjadi Perda (Peraturan Daerah) DPRD Kabupaten Tasikmalaya pada tahun 2023. Sisanya masih ada Raperda yang masih dalam tahap fasilitasi.

Hal itu menjadi salah satu pembahasan dari rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang dilaksanaka di ruang Serbaguna DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

Seperti diketahui, jika dalam menjalankan fungsi legislasi, DPRD berperan dalam pembuatan peraturan perundang-undangan. Melalui fungsi legislasi ini, DPRD mengaktualisasikan diri sebagai wakil rakyat untuk membuat peraturan daerah dengan mekanisme dan tata kerja yang tertuang dalam undang-undang dan peraturan tata tertib DPRD.

Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Sopari Al-Ayubi SP menjelaskan dalam rapat Banmus dibahas dan direkomendasikan beberapa raperda untuk diparipurnakan menjadi Perda. Dimana ada sebanyak 6 Perda yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Tasikmalaya Lakukan PAW 3 Anggota dari Fraksi Gerindra

"Yaitu, Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 tahun 2017 tentang Desa. Perda tentang Pemakaman. Tiga Perda APBD Perubahan 2023. Empat Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022," jelas Asep Sopari, Kamis 7 Desember 2023.

Selain itu, masih ada Perda tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum serta Perda tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro.

“Jadi sudah ditetapkan 6 Perda. Sementara untuk ranperda yang lain masih dalam tahap fasilitasi, belum keluar hasil fasilitasinya,” ujarnya. 

Asep menegaskan, pada intinya dalam fungsi legislasi, DPRD ikut dalam penyelenggaraan otonomi daerah yang di dalamnya terdapat produk hukum yang dihasilkan oleh suatu daerah. Salah satunya terkait peraturan daerah (Perda) yang ditetapkan oleh kepala daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPRD.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah