Ke 9 remaja itu pun, tutur Eko, kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Garut untuk pendataan dan pembinaan. Langkah selanjutnya, pihak Satpol PP memanggil orang tua dari siswi dan siswa yang telah diamankan.
Baca Juga: Pasanggiri Mojang dan Jajaka Garut Dorong Promosi Budaya dan Parawisata
Eko juga mengungkapkan, pihaknya telah memanggil dan memeriksa pemilik kos-kosan. Tak hanya itu, petugas juga akan memasang stiker peringatan di kosan tersebut.
"Apabila setelah kami beri peringatan akan tetapi pemilik kosan mengabaikannya, maka kami akan melakukan tindakan tegas dengan melakukan penyegelan. Kami sangat mengapresiasi sikap masyarakat di daerah tersebut yang tidak main hakim sendiri dan lebih mempercayakan penindakannya terhadap kami meski mereka telah dibuat resah," ujar Eko.***