Kejari Sumedang Sita Aset Terpidana Kasus Narkotika Jaringan Internasional

- 28 Desember 2023, 14:55 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang saat diwawancarai wartawan menyatakan berhasil menyita 13 aset milik terpidana mati kasus narkotika jaringan internasional, yakni terdakwa Sudiaman alias Hermanto Kusuma alias Abun.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang saat diwawancarai wartawan menyatakan berhasil menyita 13 aset milik terpidana mati kasus narkotika jaringan internasional, yakni terdakwa Sudiaman alias Hermanto Kusuma alias Abun. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, berhasil menyita 13 aset milik terpidana mati kasus narkotika jaringan internasional, yakni terdakwa Sudiaman alias Hermanto Kusuma alias Abun.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Sudiaman ini merupakan terpidana mati kasus narkotika jaringan internasional, yang telah menerima putusan dari Mahkamah Agung dengan Nomor: 1613K/PID.SUS/2015, pada 4 September 2015.

Kepala Kejari Sumedang Yenita Sari S.H.,M.H., mengatakan aset yang disita berupa harta tidak bergerak dan harta bergerak milik terdakwa kasus narkotika yang telah disita Kejari ini, semuanya berada di wilayah Kabupaten Sumedang.

Baca Juga: Pj Bupati Sumedang Dorong Anggota Paskibra Miliki Semangat Bela Negara

"Penyitaan ini, sebagai tindak lanjut dari pelimpahan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama terpidana Sudiaman, dari Kejaksaan Agung, ujar Yenita Sari pada kegiatan konferensi pers refleksi akhir tahun 2023, di kantor Kejari Sumedang, Kamis, 28 Desember 2023.

Berdasarkan hasil pengungkapan petugas, kata Yenita terdakwa kasus narkotika jaringan internasional ini diketahui memiliki total kekayaan sebesar Rp345 miliar. 

Semua kekayaan tersebut, merupakan hasil yang dikumpulkan terdakwa Sudiaman dari hasil penjualan narkotika sebelum dia tertangkap.

Baca Juga: Kecelakaan Bus Rombongan Pramuka di Sumedang, Semua Siswa MAN 2 Ciamis Telah Pulang, Kecuali Seorang Dirawat

Yenita menyebutkan, dari uang hasil penjualan narkotika tersebut, terdakwa kemudian melakukan pencucian uang dengan membeli 39 aset tak bergerak berupa tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah, termasuk dilakukan wilayah Kabupaten Sumedang.

"Khusus aset milik terdakwa yang berada di wilayah Kabupaten Sumedang, ada 13 aset yang telah kami sita. Jadi dari 39 aset tak bergerak milik terdakwa itu, sebanyak 13 aset berupa tanah di antaranya berada di wilayah Jatinangor, Sumedang," ucapnya 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x