Tak hanya itu, Yenita juga mengatakan, selain menyita 13 aset tanah yang berlokasi di Jatinangor, Kejari Sumedang juga telah menyita aset bergerak milik terdakwa berupa 3 mobil, laptop dan handphone.
Baca Juga: Ratusan Mahasiswa Unsap Sumedang Laksanakan KKN Tematik di 5 Kecamatan
"Sebagai informasi, saat ini terpidana Sudiaman sendiri masih menjalani pidana di Lapas Narkotika Kelas II Nusakambangan. Adapun untuk proses penyusunan dakwaan kasus TPPU ini, akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sumedang pada Januari 2024," ucapnya.***