Kejari Sumedang Sita Aset Terpidana Kasus Narkotika Jaringan Internasional

- 28 Desember 2023, 14:55 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang saat diwawancarai wartawan menyatakan berhasil menyita 13 aset milik terpidana mati kasus narkotika jaringan internasional, yakni terdakwa Sudiaman alias Hermanto Kusuma alias Abun.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang saat diwawancarai wartawan menyatakan berhasil menyita 13 aset milik terpidana mati kasus narkotika jaringan internasional, yakni terdakwa Sudiaman alias Hermanto Kusuma alias Abun. /kabar-priangan.com/DOK/

Tak hanya itu, Yenita juga mengatakan, selain menyita 13 aset tanah yang berlokasi di Jatinangor, Kejari Sumedang juga telah menyita aset bergerak milik terdakwa berupa 3 mobil, laptop dan handphone.

Baca Juga: Ratusan Mahasiswa Unsap Sumedang Laksanakan KKN Tematik di 5 Kecamatan

"Sebagai informasi, saat ini terpidana Sudiaman sendiri masih menjalani pidana di Lapas Narkotika Kelas II Nusakambangan. Adapun untuk proses penyusunan dakwaan kasus TPPU ini, akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sumedang pada Januari 2024," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah